Bubarkan Kafe dan Tempat Wisata
Namun jika instruksi bupati berupa surat edaran tidak diindahkan, maka Satgas Covid-19 Kecamatan Lemahsugih akan memanggil mereka yang memang masih nekat membuka wisata dan kafe. Polsek Lemahsugih tidak segan untuk memberikan sanksi hukum. “Dengan keadaan seperti ini, saya minta kerja samanya untuk saling memahami dan mengerti,” ujarnya. (iim)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
