Tersangka Video Adzan Jihad Koperatif
MAJALENGKA– Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Majalengka menetapkan dua orang tersangka dalam kasus video berkumandang adzan hayya alal jihad. Dua orang tersangka ini di antaranya penyebar video dan inisiator yang memerintahkan warga membuat video tersebut. Kedua tersangka itu dipanggil petugas Senin (21/12).
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan dua orang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka tidak ditahan. Menurut Kapolres kedua tersangka dianggap koperatif sehingga tidak perlu dilakukan penahanan.
\"Tidak ditahan karena keduanya koperatif dan hanya wajib lapor,\" ungkap Kapolres Rabu (23/12).
Selain karena koperatif, Kapolres juga mengungkapkan tidak ditahannya dua tersangka itu, lantaran adanya permohonan dari penjamin yakni keluarga dan kuasa hukum. \"Penjamin memohon untuk tidak dilakukan penahanan baik dari pihak keluarga maupun kuasa hukum. Kita kabulkan permohonan itu karena yang bersangkutan koperatif selama ini,\" ungkapnya.
Kapolres juga menegaskan meski kedua tersangka saat inj tidak ditahan namun proses hukum saat ini tetap berjalan. \"Oleh karena itu kasus tetap lanjut sampai jaksa dan pengadilan. Hari ini kedua tersangka hadir di Polres Majalengka untuk pemeriksaan. Untuk penambahan tersangka masih kita dalami,\" jelasnya. (bae)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
