Kepergok Mencuri, Dua Gadis Bunuh Nenek

Kepergok Mencuri, Dua Gadis Bunuh Nenek

MAJALENGKA- Kepolisian Resor Majalengka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan kepolisian berhasil mengamankan pelaku sekaligus penadah. Korbannya merupakan seorang perempuan berusia 68 Tahun, berinisial M warga Kecamatan Leuwimunding \"Kejadi tersebut terjadi pada Minggu, 19 Juli 2020 lalu dan pelaku merupakan 2 orang wanita berinisial IN (19) dan ER (18) yang merupakan tetangga dekat korban. Pelaku tega menghabisi nyawa korban setelah kepergok mencuri tabung gas, perhiasan dan handphone milik korban,\" ungkap Kapolres dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Siswono DC Tarigan. Kapolres mengungkapkan para pelaku ini, berada di lokasi ketika dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kasusnya terungkap oleh Sat Reskrim Polres Majalengka, setelah anggota kepolisian mendapat bukti-bukti kuat lainnya setelah melakukan pelacakan identitas dan pelacakan barang bukti dari handphone milik korban. Pertugas kepolisan langsung bergerak menuju lokasi hasil pelacakan dan saat itu polisi berhasil mengamankan salah satu pemuda berinisial MS (21) berikut barang bukti handphone milik korban. Saat dimintai keterangan MS mengatakan bahwa dirinya mendapat handphone tersebut melalui cash on delivery (COD) dengan saudari IN (19) seharga empat ratus lima puluh ribu rupiah. \"Mendapat informasi lebih kuat polisi dengan mudah menangkap IN yang ternyata salah satu dalang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang nenek berusia 68 tahun. IN melakukannya bersama ER (18). Saat ini kasus memasuki proses penyidikan lebih lanjut,\" ungkap Kapolres. Sementara itu dalam pengembangan kasus ini menurut Kapolres Polisi berhasil mengamankan 5 penadah lainnya diantaranya RF, IW, FA, RM, dan UD warga Argapura dan Leuwimunding. \"Totalnya jadi 6 orang penadah dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan kedua tersangka IN dan ER dijerat pasal 365 KUHP. Pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara kemudian barang bukti yang diamankan Emas 32 Gram, satu Televisi 32 inch, tiga buah tabung gas LPG 3 Kg dan satu buah smartphone android,\" tambahnya.(bae)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: