Bapemperda Kaji Keserasian Perda

Bapemperda Kaji Keserasian Perda

MAJALENGKA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Majalengka, menggelar kajian peraturan perundang-undangan daerah terhadap peraturan perundang-undangan yang baru dan lebih tinggi dan keserasian antar peraturan perundang-undangan daerah, di salah satu hotel di Kota Cirebon, Jumat (10/7) hingga Minggu (12/7). Agenda tersebut merupakan agenda kedua yang digelar Bapemperda selama tahun 2020, yang dimaksudkan untuk mengkaji dan mendalami perda-perda yang disesuaikan dengan perspektif undang-undang di atasnya. Agenda tersebut juga untuk menyesuaikan perda-perda lama dengan undang-undang atau peraturan terbaru yang lebih  tinggi. Ketua Bapemperda DPRD Majalengka Drs Suheri mengatakan, Bapemperda melihat ada beberapa perda yang sudah tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi atau tumpang tindih dengan peraturan lainnya. Sementara jika ada perda yang masih sesuai maka tetap dipertahankan. Sementara jika tidak sesuai maka akan diusulkan untuk diganti. “Undang-undang itu kan dinamis, dan kami merekomendasikan beberapa perda untuk diganti atau ada yang disandingkan agar tidak tumpang tindih,” terang Suheri. Dalam agenda tersebut, Baperpemda setidaknya menyoroti lima perda yang harus dicabut, direvisi, dan dipertahankan. Yakni Perda Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemkab Majalengka kepada Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Perda tersebut masih dipertahankan, namun pada bab III ayat (1) tercantum beberapa koperasi seperti Koperasi Trisula, Koperasi Sepakat, Koperasi Insan Mandiri, Koperasi Al-Munawaroh, dan Ponpes Ummi Kulsum yang akan mendapat modal dari pemerintah. Bapemperda menilai perda tersebut harus diubah menjadi perda induk. Selain itu perda tersebut juga tidak mengatur sanksi hukum, sehingga perlu ditambahkan bab tentang sanksi pidana. Bapemperda juga mengkaji Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Majalengka. Perda tersebut telah dicabut dan diubah menjadi Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Namun perda tersebut belum mengatur kependudukan warga negara asing, sehingga perlu kajian lebih mendalam. “Yang lainnya yakni Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir. Perda ini telah diubah menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2016,” terang Suheri. Sementara dua perda lainnya yakni Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus di Kabupaten Majalengka. Perda tersebut telah diubah menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2016. Terakhir, Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan yang diubah menjadi Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Majalengka. (iim/adv)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: