Anggarkan Rp5 Miliar untuk JPS

Anggarkan Rp5 Miliar untuk JPS

MAJALENGKA - Menghadapi wabah virus Corona atau Severe Acute Respiratory Syndrome CoronaVirus 2 (SARS-CoV-2), Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Inpres tersebut langsung disikapi Pemkab Majalengka melalui gugus tugas penanganan Covid-19 yang langsung mengusulkan anggaran belanja tidak terduga (BTT) Rp23 miliar untuk penanganan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan pimpinan DPRD Selasa (31/3). Sekda Majalengka Drs H Eman Suherman mengatakan, penyerapan anggaran BTT bisa langsung diserap pecan ini atau paling lambat pekan depan. Pihaknya berencana membahas dengan OPD, Kamis (2/4). Menurutnya, alasan anggaran BTT baru saat ini dibahas karena sejak 30 Maret status Majalengka naik dari siaga darurat menjadi tanggap darurat. Sesuai aturan, anggaran BTT  bisa digunakan saat terjadi kondisi darurat seperti bencana atau kejadian yang tidak diperkirakan sebelumnya. \"Betul bahwa anggaran BTT bisa diserap saat ini, tapi terkait penanganan corona pengunaannya diatur gugus tugas dalam hal ini kemendagri. Ada sekitar 8 item atau kegiatan yang bisa menggunakan dana BTT,\" terangnya. Eman menambahkan, sesuai arahan Bupati Majalengka anggaran Rp23 miliar tersebut bisa diambil dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), hibah bansos, Dana Insentif Daerah (DID) dan dana lain yang memungkinkan. Bahkan menurut arahan Menteri Keuangan, DID wajib digunakan untuk penanganan Covid-19. Sementara mengenai usulan DPRD agar gugus tugas menyiapkan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS), menurut sekda dari dana Rp23 miliar tersebut, pihaknya menyiapkan Rp5 miliar untuk JPS. Namun menurutnya untuk JPS harus sinkron dengan kebijakan pusat maupun provinsi, agar penggunaan atau penyalurannya tidak tumpang tindih dan tepat sasaran. Selain itu penggunaannya tetap harus sesuai aturan, agar nantinya tidak bermasalah dengan hukum. \"Prinsip utamanya ini penanganan bencana, tapi arah penggunaanya harus tetap sesuai aturan. Mungkin hanya mekanismenya saja yang dipermudah. Contohnya kegiatan yang harus lelang, bisa tidak lelang di kondisi saat ini,\" ujarnya. Sementara terkait beberapa kegiatan atau program yang tertunda, sekda menilai masih bisa dilaksanakan di kemudian hari. Contohnya open bidding lima posisi eselon II atau seleksi direksi PD Sindangkasih Multi Usaha. Menurutnya, pemkab mengeluarkan imbauan physical distancing dan pemkab juga harus menaatinya. Termasuk menunda beberapa kegiatan yang berbentuk kumpulan atau kerumunan. Sementara Kepala Dinas PUTR Majalengka H Agus Tamim ST MSi mengatakan beberapa kegiatan di dinasnya seperti lelang tetap dilaksanakan dan sebagian tidak. Kebijakan tersebut menurutnya sesuai arahan bupati karena pemda sedang fokus menghadapi wabah corona. Terkait realokasi anggaran, Dinas PUTR menurutnya siap jika beberapa mata anggaran dialihkan untuk membantu penanganan covid-19. Namun untuk detail kegiatan yang ditunda atau dialihkan, sedang dibahas dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). \"Tapi untuk proyek atau kegiatan yang langsung bersentuhan dengan pelayanan masyarakat tetap berjalan. Yang paling mudah adalah mengalihkan anggaran perjalanan dinas dan mamin,\" terang Agus. (iim)    

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: