Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Dawuan

Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Dawuan

MAJALENGKA - Kepolisian Resort (Polres) Majalengka, kembali mengamankan pelaku yang terlibat kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. Dalam konferensi pers Kapolres Majalengka AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pelaku yang diamankan adalah pengedar sabu berinisal DP (38) yang berprofesi sebagai buruh. Dia diciduk di rumahnya di daerah Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka, Jumat (20/3). \"Saat Penggeledahan, petugas temukan 10 paket sabu sebanyak 465 gram. Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat. Pelaku yang  berprofesi sebagai buruh tersebut diduga sering menyeludupkan narkoba golongan 1 jenis sabu,\" ungkapnya. Selain itu kapolres juga menjelaskan bahwa pelaku memperoleh sabu dari salah seorang pemasok berinisial OS (DPO) warga asal Cirebon. Sabu yang diduga berasal dari Kecamatan Kedawung Cirebon tersebut, diedarkan di wiliyah Cirebon oleh pelaku. \"Setelah transaksi sabu tersebut dibawa pulang ke rumahnya (Dawuan Majalengka, red) yang rencananya akan diedarkan ke wilayah Cirebon. Belum sempat diedarkan keburu ketangkap,\" kata AKBP Bismo Kamis (26/3). Barang bukti yang diamankan 10 paket sabu terbungkus plastik bening berat 465 gram. Terdiri dari 6 paket sedang 60 gram, 4 paket besar 405 gram, 1 buah timbangan elektronik merek Tora warna biru, 1 buah termos warna merah, 1 buah toples kaca warna bening, 1 buah HP merek Oppo warna putih merah, 1 buah HP merek Vivo warna hitam. \"Dengan adanya barang bukti ini, pelaku DP dijerat dengan Pasal 114  ayat 1 Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam hukuman lima tahun hingga 20 tahun penjara,\" tambahnya. (bae)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: