PN Majalengka Beri Pelayanan Terpadu
MAJALENGKA- Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Majalengka telah melaksanakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ketua PN Majalengka, Eti Koerniati SH MH melalui Humas Pengadilan Negeri Majalengka, Kopsah mengatakan pemberlakukan PTSP di antaranya untuk pelayanan di kepanitraan muda hukum meliputi pendaftaran pendirian CV, Firma, perusahaan dagang dan lainnya. permohonan waarmerking surat-surat, seperti surat tidak tersangkut perkara pidana dan perdata. Surat izin untuk melaksanakan penelitian dan riset, keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, pendaftaran surat kuasa, legalisasi surat, permohonan informasi, kuasa ibsidentil, dan penolakan waris. Ditambahkan Kopsah, untuk melakukan permohonan keperlua ke PN Majalengka. Tentu harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi. Dicontohkan, untuk permohonan pedaftaran pendirian CV atau perusahaan dagang persyaratannya membawa akta yang asli dan photo copy, surat keterangan domisili dan foto copy akta pendirian untuk perubahan. Sedangkan syarat untuk penolakan ahli waris di antaranya adanya surat prmohonan , adanya penolakan ahli waris, foto copi keterangan kematian, akta nikah, surat keterangan ahli waris KTP KK pemohon serta adanya surat kuasa bila memakai kuasa. “Masyarakat bisa datang langsung ke kantor PN Majalengka di Jalan KH Abdul Halim nomor 499 Majalengka mulai pukul 08.00 dengan waktu istirahat pukul 12 hingga pukul 13.00 WIB,” tuturnya. (ara)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
