PN Majalengka Beri Pelayanan Terpadu

PN Majalengka Beri Pelayanan Terpadu

MAJALENGKA- Pengadilan  Negeri   (PN) Kelas II   Majalengka  telah  melaksanakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)  untuk memberikan  pelayanan  terbaik kepada masyarakat. Ketua PN Majalengka,  Eti  Koerniati SH MH   melalui  Humas Pengadilan Negeri Majalengka, Kopsah mengatakan   pemberlakukan PTSP   di antaranya untuk pelayanan di kepanitraan  muda hukum meliputi  pendaftaran  pendirian CV, Firma,  perusahaan dagang dan lainnya. permohonan waarmerking surat-surat, seperti  surat tidak tersangkut  perkara pidana dan perdata. Surat izin  untuk melaksanakan  penelitian dan riset,  keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, pendaftaran  surat kuasa, legalisasi surat, permohonan informasi, kuasa ibsidentil, dan  penolakan waris. Ditambahkan Kopsah, untuk melakukan permohonan keperlua ke PN Majalengka. Tentu harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi. Dicontohkan,  untuk  permohonan pedaftaran pendirian CV atau perusahaan dagang  persyaratannya membawa akta  yang asli dan photo copy,  surat keterangan domisili dan foto copy akta pendirian untuk perubahan. Sedangkan syarat untuk penolakan ahli waris di antaranya  adanya surat prmohonan , adanya penolakan ahli waris, foto copi keterangan kematian,  akta nikah,  surat keterangan ahli waris KTP KK  pemohon serta  adanya surat kuasa bila memakai kuasa. “Masyarakat bisa datang langsung ke kantor PN Majalengka di  Jalan KH Abdul  Halim nomor   499 Majalengka mulai pukul 08.00 dengan waktu istirahat  pukul 12 hingga pukul 13.00 WIB,”  tuturnya. (ara)  

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: