FK-PKBM Tolak Perpres 82, Lakukan Aksi Damai di Kemendikbud
MAJALENGKA - Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FK-PKBM) Kabupaten Majalengka turun ke jalan bersama ribuan aktivis pegiat PKBM se-Indonesia di Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Jakarta, Rabu (8/1). Para aktivis tersebut menolak Perpres 82 tahun 2019 atas pembubaran Dirjend Paud dan Dikmas. Salah seorang peserta aksi dari FKPKBM Majalengka yang diwakili oleh Turwiyati SPd yang juga ketua PKBM Bina Taruna terus memperjuangkan agar Perpres dicabut. Dampak dari perpres itu adalah semakin termarjinalkannya lembaga Kursus dan PKBM yang telah puluhan tahun berkiprah dalam mencetak masyarakat Indonesia yang berkompeten dan berkualitas. \"Kami berkiprah dalam peningkatan SDM melalui kegiatan kursus dan pelatihan di lembaga kursus juga pendidikan kesetaraan paket A, B dan C bagi masyarakat yang kurang mampu. Sehingga mereka bisa mendapatkan pendidikan yang layak dan setara dengan formal,\" tegasnya. Menurut dia, ketika ada Dirjen Paud dan Dikmas saja, pemerintah masih belum optimal dalam memberikan sarana prasarana serta program yang mampu meningkatkan kualitas SDM Indonesia melalui layanan lembaga Kursus dan PKBM yang ada. Apalagi jika Dirjen-nya ditiadakan. Maka hal ini tentu akan semakin memperburuk pelayanan dan kondisi lembaga serta para peserta didik dan pelatihan yang ada di kursus dan PKBM. \"Oleh karena hal tersebut, FKPKBM Kabupaten Majalengka turut berpartisipasi dalam aksi damai tersebut dengan mengirimkan 60 orang perwakilan ketua Lembaga PKBM, SKB, Penilik dan Staf Dikmas Pendidikan Kabupaten Majalengka,\" ujarnya. Sementara, Abah Ondi dari PKBM Tunas Bangsa menyampaikan tuntutan mereka adalah untuk merebut kembali rumah Dikmas dan menyelamatkannya. \"Ketika sudah nyaman-nyamanya kami bekerja dan berkiprah dalam mencerdaskan anak bangsa malah dibubarkan tanpa analisis yang mendalam terlebih dahulu,\" imbuhnya. Menurut dia, Perpres 82 tahun 2019 itu bertentangan dengan UU Sisdiknas 2003. Karena di UU Sisdiknas sudah jelas Pendidikan Formal dengan non formal tersebut tidak bisa dikawinkan karena keduanya memiliki ciri khas masing-masing. Abah Ondi berharap agar pemerintah bisa meninjau ulang Perpres 82 Tahun 2019 dan Permendikbud 45 Tahun 2019 dan mengembalikan Dirjend Paud Dikmas tetap eksis menaungi kursus dan PKBM. Dalam kesempatan lain, korlap aksi damai dari Majalengka Amin Hamidi SPdI MM yang juga ketua PKBM Al Amin Ligung menegaskan aksi damai ini merupakan aksi kepedulian dan perjuangan seluruh masyarakat Indonesia. Karena mereka hadir dari seluruh Indonesia mewakili harapan masyarakat Indonesia agar keberadaan Kursus dan PKBM tetap terus eksis dalam mencerdaskan dan mencetak SDM unggul dan terampil. \"Karena Pendidikan Non formal adalah pendidikan berbasis partisipasi masyarakat yang memiliki ciri khas dan karakter tertentu secara berjenjang dan terstruktur,\" tegasnya. Meskipun, kata Amin, ada janji bahwa kursus diakomodir di Ditjend Vokasi dan keseteraan paket A, B dan C diakomodir di Dirjend Dikdas dan Dikmen, namun para peserta butuh jaminan karena pada nomenklatur Perpres 82 tahun 2019 ini tidak dicantumkan secara rinci dan jelas. Aksi damai ini merupakan awal, lanjut dia, jika tidak ada niatan baik dari pihak terkait apakah Mendikbud atau Presiden, maka aksi damai ke depan akan lebih besar dan meluas lagi. (ono)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
