Arbitrase Solusi Efektif Atasi Sengketa Bisnis
MAJALENGKA - Fakultas Hukum Universitas Majalengka (Unma) menggelar seminar nasional, yang membahas penyelesaian sengketa bisnis dan niaga melalui jalan arbitrase. Menghadirkan para pembicara dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) wilayah Bandung, acara yang dibuka secara resmi oleh Rektor Unma Prof Dr H Sutarman MSc ini berlangsung di Auditorium Unma, Rabu (8/1). Dekan Fakultas Hukum Unma Dr H Otong Syuhada SH MH menjelaskan, agenda ini digelar dalam rangka Dies Natalis FH Unma. Pihaknya memilih seminar nasional bertemakan arbitrase ini untuk mengedukasi dan memberi pemahaman kepada masyarakat bila jalan penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase merupakan solusi yang efisien dan efektif. “Penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase ini sudah diatur dalam Undang-undang nomor 30 tahun 1999. Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase, yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Khalayak perlu tahu penyelesaian sengketa perdata tidak hanya bisa dilakukan di pengadilan saja,” ujarnya. Salah satu narasumber H Kuswara S Taryani SH MH selaku penasehat BANI Bandung memaparkan, penyelesaian sengketa perdata terutama di bidang bisnis dan niaga melalui BANI memiliki beberapa poin lebih bagi para pelaku bisnis. Karena biasanya pebisnis tidak ingin bertele-tele dalam urusan sengketa, ingin cepat selesai. Maka arbitrase inilah jalannya. Menurutnya, sesuai dengan peraturan perundangan, persoalan sengketa yang diselesaikan di arbitrase menghasilkan putusan yang bersifat final dan mengikat. Jika menempuh peradilan umum, urusannya bisa berjilid-jilid, mulai dari pengadilan tingkat pertama, Bandung ke pengadilan tinggi, kasasi ke Mahkamah Agung, bahkan kalau memungkinkan bisa mengajukan peninjauan kembali (PK), yang memakan waktu serta biaya yang relatif lebih banyak, bagi pebisnis tentu hal ini dianggap tidak efisien. “Kami menyarankan para pebisnis, untuk mencantumkan klausul penyelesaian secara arbitrase perjanjian saat memulai kontrak kerjasama. Perjanjian arbitrase sendiri adalah suatu kesepakatan berupa klausul arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa. Di kota besar sudah banyak pebisnis yang menjalankan pola ini karena terbukti lebih efisien,” ungkapnya. Dia menambahkan, dalam proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase, para pihak yang bersengketa mengajukan permohonan dan bertindak sebagai pemohon, dan pihak yang dimohonkan bertindak sebagai pemohon. Kemudian perkara akan ditengahi oleh arbiter, untuk dilakukan pembuktian-pembuktian. Barulah setelah itu, muncul putusan berdasarkan fakta-fakta pada proses pembuktian. Koswara menambahkan, proses penyelesaian sengketa lewat arbitrase ini sidangnya berlangsung tertutup. Sehingga dapat menjaga privasi para pihak terutama pebisnis. “Proses sidang arbitrase berlangsung tertutup, para pihak dapat terjaga privasinya. Sehingga tidak mengganggu image dari masing-masing pihak dan perusahaan para pebisnis serta merek dagangnya masing-masing,” tuturnya. (azs/adv)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
