Sikap Bupati Majalengka Harus Dicontoh
MAJALENGKA - Tokoh nasional Maruarar Sirait dan Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung Prof Dr H Cecep Darmawan MH memberikan tanggapan soal kasus yang menimpa putra Bupati Majalengka H Karna Sobahi MMPd. Menurut Bang Ara sapaan akrab mantan anggota DPR RI tiga periode ini, Bupati Majalengka H Karna Sobahi tidak mudah dalam menghadapi kasus tersebut. Apalagi kondisinya saat ini selain menjadi ayah kandung, H Karna adalah seorang kepala daerah, publik figur dan tokoh masyarakat. \"Tentunya kondisi ini sangat dilematis bagi siapa pun orangnya. Namun sikap yang ditunjukkan Pak Karna patut diberikan apresiasi. Beliau telah menunjukkan seorang negarawan yang tidak intervensi terhadap proses hukum, tapi membela anaknya kandungnya dengan cara yang benar namun tidak melanggar hukum,\" ungkapnya. Bahkan menurut Bang Ara sikap tersebut patut menjadi contoh bagi para kepala daerah lainnya. \"Jujur saya secara pribadi merasa prihatin atas kejadian ini. Tapi saya menaruh hormat atas sikap dan tindakannya yang konsisten dalam menghormati proses hukum dari awal kasus mencuat, hingga akhir putusan hakim,\" ungkapnya. Sementara itu Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof Dr Cecep Darmawan MH menuturkan, dirinya tidak memiliki kewenangan dalam menyikapi subtansi dari hasil putusan hakim. Akan tetapi hikmah dari peristiwa ini bahwasanya hukum itu memang harus ditegakkan seadil-adilnya. \"Siapapun yang bersalah, baik itu anak bupati, anak pejabat dan warga negara lainnya tetap harus diproses oleh hukum, tanpa harus pandang bulu,\" kata Ketua Harian Persatuan Guru Besar Jawa Barat ini, ketika dikonfirmasi via ponselnya. Dikatakan dia, rasa keadilan itu sifatnya subyektif, karena keputusan itu melihat dari fakta persidangan dan nurani seorang hakim dalam memutuskan keadilan. Namun bagi siapapun yang merasa tidak puas atas putusan hakim ada saluran dan mekanisme yang harus ditempuh. \"Kalau misal tidak puas atas keputusan hakim bisa mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Tidak puas juga bisa melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Tapi jika tidak ada gugatan baik dari pelapor maupun jaksa penuntut umum, berarti kasus hukum itu sudah inkrah,\" papar pria yang juga Kepala Pusat Kajian dan Pengembangan Kebijakan Publik, Inovasi Pendidikan dan Pendidikan Kedamaian LPPM UPI Bandung ini. (bae)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
