PN Tegaskan Vonis sesuai KUHAP
MAJALENGKA- Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Majalengka akhirnya memutus perkara yang mendera anak Bupati Majalengka Irfan Nur Alam, dengan vonis 1 bulan 15 hari penjara. Vonis ini dijatuhkan majelis hakim saat sidang lanjutan beragendakan putusan yang digelar di ruang sidang PN Majalengka, Senin (30/12). Irfan Nur Alam divonis terbukti melanggar pasal 360 ayat 2 tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka. Hukuman ringan yang diberikan Majelis Hakim itu sempat menjadi sorotan. Namun pihak Pengadilan Negeri Majalengka menegaskan jika hakim telah bersikap mandiri dan berintegritas. Humas PN Majalengka, Kopsah angkat suara mengenai hal ini. Ia mengatakan pro dan kontra merupakan hal yang wajar. Bahkan kritikan itu diperlukan untuk kontrol sosial bagi aparat penegak hukum. Tetapi Kopsah menegaskan, vonis terhadap putra Bupati Majalengka ini sudah sesuai KUHAP. \"Menanggapi berita yang simpang siur mengenai kasus Irfan tersebut, kami Humas PN Majalengka menegaskan, penanganan kasus oleh Majelis Hakim PN Majalengka sudah berjalan sesuai KUHAP,\" kata Kopsah, Selasa (31/12). Putusan hakim, jelas dia, diambil berdasarkan surat dakwaan yang dibuat oleh JPU dan proses pembuktian di persidangan, sehingga terungkap fakta-fakta hukum di muka persidangan. Majelis hakim, kata dia memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Putusan Hakim tersebut diambil, kata dia, juga berdasarkan hasil musyawarah majelis dengan mendasarkan pada fakta hukum dan legal reasoning (argumentasi hukum, red). Majelis Hakim, kata dia mempunyai kemandirian dalam memutus suatu perkara yang diperiksa dan diadili. Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun dalam menjatuhkan putusannya. \"Selanjutnya kami menegaskan, PN Majalengka menjamin kemandirian, integritas dalam memutus perkara ini yang didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan semata,\" jelasnya. Sementara itu sehari sebelum putusan, Ayah Irfan yang juga Bupati Majalengka, Karna Sobahi mengaku akan menerima apapun vonis majelis persidangan. Ia dan keluarga akan menerimanya dengan lapang dada dan tidak akan mengajukan banding. “Saya hanya bisa ikhlas dan berdoa yang terbaik untuk anak dan keluarga saya. Sebab peristiwa yang menimpa anak saya, ini merupakan cobaan bagi saya bersama keluarga. Dan tentunya siapa pun keluarga tidak akan menghendaki kejadian ini terjadi. Akan tetapi di balik setiap musibah yang Allah berikan, sudah barang tentu banyak hikmah bagi saya dan keluarga,” terangnya. Bupati Karna pun meminta maaf karena kasus yang menimpa anaknya menyita perhatian publik di seluruh tanah air. “Atas nama orang tua, keluarga, kepala daerah, kami memohon maaf yang sebesar-besarnya atas musibah ini, khususnya bagi masyarakat Majalengka, umumnya masyarakat Indonesia. Karena permasalahan ini telah menyita perhatian publik di seluruh penjuru tanah air,” tuturnya. Di lain tempat, Kuasa Hukum Irfan, Kristiawanto mengatakan, selama proses persidangan, banyak fakta yang tidak terungkap ke publik dan menjadi sorotan media. Beberapa di antaranya adalah Irfan tidak melakukan penodongan, dan tidak memiliki kaitan utang piutang dengan korban Panji. Irfan juga tidak terbukti melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dalam kasus itu, kata Kris, Irfan justru diketahui akan melerai bentrok antara kelompok Panji dan kelompok lainnya. \"Semua itu terungkap di fakta persidangan dan bukan sebatas opini liar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya Ia pun meminta semua pihak untuk menghormati putusan hakim yang sudah dibacakan, mengingat semua tahapan dalam sistem peradilan pidana sudah dilalui tanpa ada satu pun yang terlewatkan. \"Meskipun klien kami Irfan Nur Alam adalah putra Bupati Majalengka, namun tidak pernah ada campur tangan intervensi terhadap proses penegakan hukum selama berlangsung,\" katanya. (bae)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
