Pertama Kali Digelar, 60 Pasangan Ikut Sidang Isbat
MAJALENGKA- Pemkab Majalengka bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Majalengka, Kementerian Agama Majalengka yang didukung Baznas Kabupaten Majalengka melaksanakan program sidang isbat terpadu Raharja untuk kali pertama di KUA Kecamatan Jatitujuh, kemarin (30/12). Bupati Majalengka, DR H Karna Sobahi MMPd secara simbolis menyerahkan akta nikah kepada perwakilan peserta sidang isbat didampingi Ketua Pengadilan tinggi Agama Jawa Barat, Drs M Taufik, Ketua Pengadilan Agama (PA) kelas 1 A Majalengka, DR Mohamad Jumhari SH MH, Kepala Kemenag Majalengka, DR H Yayat Hidayat MAg, Ketua DPRD Majalengka Drs H Edy Annas Djunaedi MM, Ketua Baznas, DR H Agus Yadi Ismail MSi dan Kepala Disdukcapil, H Tatang Rahmat SH. Ketua Pengadilan Agama (PA) Kelas 1 A Majalengka, DR Mohamad Jumhari SH MH menyatakan ada 60 pasangan yang mengikuti sidang isbat nikah dan 5 pasangan dinyatakan tidak lolos verifikasi. Alasannya, beber pria asal Indramayu ini, mereka tidak memenuhi persyaratan. Seperti menikah di saat masa idah, ataupun ketika proses pernikahan, wali nikah yang hadir dari pihak perempuan. “Kami menyarankan kepada yang gagal verifikasi untuk dilakukan pernikahan ulang oleh KUA,: kata Jumhari. Ditegaskan sidang isbat nikah bukanlah nikah masal. Tapi sidang untuk pernikahan yang sudah lampau namun tidak memiliki akta nikah karena berbagai sebab,. “Ini awal sejarah di Kabupaten Majalengka baru pertama kali dilaksanakan dan dilaksanakan di Jatitujuh karena PA melaksanakan sidang keliling ke Jatitujuh,” tuturnya. Ia berterima kasih kepada Pemkab Majalengka dan Baznas yang telah memfasilitasi sidang isbat tersebut. “PA punya palu tapi yang memiliki dana untuk pelaksanaan sidang isbat ini Pemda. Kami menangani 4.500 kasus perceraian saja sudah repot, tapi demi membantu masyarakat kami melaksanakan sidang isbat nikah ini,” jelasnya. Sementara, Bupati Karna Sobahi menyatakan selama menjadi wakil bupati 10 tahun, belum pernah dilaksanakan sidang isbat nikah. Untuk itu, sebagai solusi untuk menekan angka nikah siri, pada APBD 2020 pihaknya menganggarkan sidang isbat terpadu ini. “Untuk emergency tahun ini menggunakan dana baznas yang merupakan dana umat karena tugas pemerintah memberi pelayanan kepada masyarakat,” tutur Bupati Karna. Sementara, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat, Drs M Taufik mengatakan di Jawa Barat pelaksanaan sidang isbat sudah dilakukan hampir di seluruh kabupaten/kota dengan dukungan dana dari pemda. “Kami sangat mengapresiasi dukungan Pemda Majalengka. Kita terus berupaya untuk sadarkan masyarakat agar tidak menikah siri untuk kepentingan dan kebaikan bersama,” tandasnya. Seorang peserta asal Desa Pilangsari Kecamatan Jatitujuh, Suheni (42) mengaku dirinya bersama suaminya Wawa (45) menikah bertahun-tahun melalui KUA tapi entah mengapa tidak mendapatkan surat nikah. Ia sangat bersyukur setelah memiliki 2 anak kini mengikuti sidang isbat nikah sehingga pernikahannya resmi tercatat di KUA dan memiliki kartu keluarga. “Kami sangat bersyukur dan berterima asih kepada pemerintah,” ujarnya. (ara/adv)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
