4.331 Pelamar Berhak Ikut Tes SKD

4.331 Pelamar Berhak Ikut Tes SKD

MAJALENGKA - Upaya hak sanggah yang dilakukan oleh 25 orang pelamar CPNS yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi akhirnya tidak sia-sia. Sebab 25 orang dari total 448 pelamar yang menggunakan hak sanggah akhirnya dikabulkan oleh panitia seleksi (Pansel) setelah dilakukan pengkajian mendalam. Ketua panitia seleksi CPNS Pemkab Majalengka Drs H Ahmad Sodikin MM lewat surat pengumuman Pansel Nomor 16/Pansel.CPNS.Mjl/2019 memaparkan, berdasarkan berita acara Pansel Nomor 25/Pansel.CPNS.Mjl/2019 tentang penetapan keputusan hasil masa sanggah dan hasil akhir seleksi administrasi penerimaan CPNS Pemkab Majalengka memutuskan telah menerima sanggahan dari 25 orang. Sisanya 423 orang penyanggah tidak dikabulkan. Dengan demikian, lanjut ketua pansel yang juga sekda Majalengka ini, jumlah pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi bertambah dari yang tadinya 4.306 orang, menjadi 4.331 orang. Hasil ini juga otomatis mengurangi jumlah pelamar yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, dari yang tadinya 1.133 orang menjadi tinggal 1.108 orang saja. “Dari hasil penelitian dan pengkajian mendalam yang telah kami lakukan terhadap 448 orang pelamar yang mengajukan hak sanggahnya. Kami mengabulkan 25 orang yang kemudian dinyatakan lulus seleksi administrasi. Sehingga, hasil akhir pelamar yang lulus seleksi administrasi saat ini bertambah dari 4.306 orang menjadi 4.331 orang, dan jumlah tersebut adalah yang berhak mengikuti tahapan berikutnya,” kata sekda, Kamis (26/12). Dia melanjutkan, tahapan berikutnya yang akan digelar oleh pansel adalah menggelar seleksi kompetensi dasar (SKD). Namun, untuk waktu dan tempat pelaksanaan SKD ini baru akan ditentukan tahun depan, 2020. Menunggu arahan berikutnya dari pusat dan regional, apakah akan dilakukan secara mandiri oleh Pemkab Majalengka, atau dikakukan secara zonasi seperti SKD perekrutan CPNS tahun lalu digabung tempatnya dengan wilayah Cirebon dan Indramayu. “Untuk jadwal dan lokasi tes SKD, kami mengimbau kepada para peserta untuk menunggu pengumuman berikutnya yang dirilis secara resmi oleh Pansel, jangan percayai info dari siapapun selain yang dirilis resmi oleh Pansel. Yang jelas, kalau mengacu pada pada jadwal dari BKN, SKD dapat dilakukan dengan jangka waktu antara tanggal 27 Januari 2020 hingga 28 Februari 2020,” imbuhnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: