Tiga OPD Direvisi Pemprov Jabar

Tiga OPD Direvisi Pemprov Jabar

MAJALENGKA - Struktur organisasi perangkat daerah (OPD) baru hasil revisi Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2016, bakal berlaku efektif per awal Januari 2019 mendatang. Dalam proses penyusunan OPD baru, sejumlah struktur dan penamaan OPD yang diinginkan Pemkab Majalengka sempat direvisi oleh Pemprov Jabar agar sesuai dengan nomenklatur struktur kelembagaan di atasnya. Wakil Bupati Majalengka Tarsono D Mardiana menjelaskan, dari hasil fasilitasi Gubernur Jawa Barat sebagaimana surat persetujuan nomor 188.342/564/ORG tanggal 15 November 2019 terdapat revisi nomenklatur dan tipologi perangkat daerah. Di antaranya yang sebelumnya diusulkan Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif, direvisi menjadi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. \\ Kemudian, usulan penamaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, direvisi menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Dinas Kearsipan dan perpustakaan Daerah, direvisi menjadi Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah. Badan Keuangan dan Aset Daerah yang diusulkan memiliki kriteria tipologi OPD tipe A, menjadi tipe B. Yang lainnya tetap ditetapkan untuk dibentuk dan dinamakan sesuai dengan yang diusulkan oleh Pemkab Majalengka. Mengenai jumlah OPD dan jabatan pimpinan OPD-nya masih tetap seperti kondisi jumlah eksisting saat ini. “Perubahan struktur OPD ini bertujuan untuk mewujudkan organisasi pemerintahan yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan sinergis berkelanjutan. Mewujudkan kelembagaan yang lebih efektif dengan adanya keselarasan nomenklatur perangkat daerah di Pemkab sesuai regulasinya. Sehingga ada sinergitas program dan kegiatan dengan pemerintah provinsi dan pusat, tuturnya. Tarsono menambahkan, perubahan struktur OPD ini dilakukan atas hasil evaluasi kelembagaan di lingkungan Pemkab Majalengka. Sesuai dengan yang diamanatkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan Dan Pengendalian Perangkat Daerah. (azs)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: