Prosedur Pembelian Motor Listrik Polytron Fox 350 Dengan Potongan Subsidi Rp7 Juta, Bisa Beli Cash atau Kredit
Prosedur Pembelian Motor Listrik Polytron Fox 350 Dengan Potongan Subsidi Rp7 Juta, Bisa Beli Cash atau Kredit-ist/Polytron EV-radarmajalengka.com
Secara range, Polytron Fox 350 bisa menjangkau jarak 130 km dan top speednya 95 km per jam. Harga Polytron Fox 350 dengan baterai sewa adalah Rp 15,5 juta dan harga Fox 350 dengan kepemilikan baterai adalah Rp 22,5 juta.
Dengan catatan, harga tersebut disubsidi sekitar Rp 7 juta oleh Polytron. Bagi pembeli Fox 350 dengan skema sewa baterai, per bulan Rp 200 ribu untuk biaya sewanya.
Jadi, jika kalian membelinya tanpa subsidi, kalian memerlukan budget sekitar Rp22,5 juta untuk baterai sewa, sedangkan Rp29,5 juta untuk kepemilikan baterai.
Prosedur Pembelian Motor Listrik Polytron Fox 350 + Subsidi
Melansir dari laman resmi Polytron EV, berikut ini adalah prosediur pembelian motor listrik Polytron yang menggunakan subsidi.
- Pembelian unit motor di Polytron.co.id hanya dapat dilakukan oleh pemegang KTP sesuai dengan wilayah domisili di area pilihan.
- Proses order unit motor tidak dapat dibatalkan dan ganti warna, setelah proses check out order.
- Customer akan dihubungi pihak Dealer Polytron apabila unit atau warna yang dipilih tidak tersedia.
- Cara pembayaran sama dengan proses pembayaran produk lainnya di Polytron.co.id
- Konfirmasi pemesanan terkait waktu pengiriman produk dan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan STNK dan BPKB akan diinfo oleh pihak Dealer Polytron.
- Customer yang melakukan pembayaran full atau booking fee akan dihubungi pihak Dealer Polytron.
BACA JUGA:Ternyata Segini Harga Motor Listrik Termurah, Simak 5 Daftar Lengkapnya di Sini!
- Prosedur & estimasi pembuatan STNK dan BPKB sewaktu waktu dapat berubah sesuai dengan kebijakan Kantor SAMSAT setempat. Untuk proses STNK dan BPKB sepenuhnya tanggung jawab pihak Dealer Polytron.
- Plat Nomor akan diberikan bersamaan dengan serah terima STNK. Harga yang tertera sudah termasuk biaya pengiriman wilayah KTP wilayah Pulau Jawa.
- Untuk pengiriman KTP wilayah luar Pulau Jawa akan dikenakan biaya pengiriman tambahan, dan akan diinformasikan oleh pihak Dealer Polytron.
- Apabila terdapat perubahan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang meliputi:
- Pengenaan biaya tambahan yang mengacu pada peraturan pajak progresif kendaran bermotor yang ditetapkan pemerintah, sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh customer atau bersamaan dalam satu Kartu Keluarga (KK).
- Pengenaan biaya tambahan yang mengacu pada ketentuan perubahan pajak daerah dari kebijakan Pemda setempat.
- Biaya-biaya tersebut akan dikonfirmasi oleh pihak Dealer Polytron ke customer. Penggunaan kendaraan yang diperbolehkan untuk produk ini adalah pribadi dan dinas.
Dan selesai, kalian bisa langsung membawa pulang satu unit motor listrik Polytron Maxi dengan harga murah meriah. Dan jangan lupa untuk melunasi angsuran atau cicilannya jika kalian membelinya dengan kredit.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
