Dapat Subsidi 7 Juta Motor Listrik Polytron Fox R, Bisa Dicicil Mulai dari Rp300 Ribuan Aja?
Dapat Subsidi 7 Juta Motor Listrik Polytron Fox R, Bisa Dicicil Mulai dari Rp300 Ribuan Aja?-radarmajalengka-radarmajalengka.com
Polytron Fox R menyediakan DP mulai dari 20% hingga 50%, sehingga pengguna dapat menentukan strategi pembiayaan yang cocok.
DP rendah memberikan kemudahan dalam pembayaran awal, sementara DP tinggi membantu menekan cicilan bulanan agar tetap stabil dalam jangka panjang.
Fleksibilitas ini menjadi nilai tambah yang membuat pembiayaan motor listrik terasa tidak membebani. Pengguna hanya perlu menyesuaikan tenor dengan kebutuhan.
Tenor pendek cocok untuk pengguna yang ingin melunasi lebih cepat, sedangkan tenor panjang membantu memberikan angsuran ringan setiap bulan.
BACA JUGA:Ada Subsidi Hingga 7 Juta, Berikut Daftar Angsuran Kredit Motor Listrik Polytron Fox 350 2025
Dengan memahami pola cicilan, proses pelunasan menjadi lebih nyaman tanpa mengganggu kebutuhan rutin lainnya.
Di bawah ini adalah simulasi cicilan motor listrik Polytron Fox R berdasarkan harga OTR Rp20.500.000 dan DP Rp5.200.000 dengan estimasi bunga ±8%:
Simulasi Angsuran Polytron Fox R
- Tenor 12 bulan: Rp1.340.000
- Tenor 24 bulan: Rp695.369
- Tenor 36 bulan: Rp481.796
- Tenor 48 bulan: Rp375.348
- Tenor 60 bulan: Rp311.749
- Tenor 72 bulan: Rp269.573
BACA JUGA:Tembus 120 Km dan Punya Banyak Fitur, Berikut 3 Rekomendasi Motor Listrik Miip PCX Cuma 10 Jutaan
Dari simulasi tersebut, terlihat bahwa metode cicilan memberikan ruang finansial yang cukup ideal bagi pengguna yang menginginkan proses pembelian lebih ringan dan terstruktur.
Meski tenor panjang memiliki total pembayaran yang lebih besar, skema ini tetap aman selama disesuaikan dengan kondisi keuangan.
Memahami struktur cicilan menjadi langkah penting agar pembelian motor listrik dapat dilakukan secara matang dan tidak menimbulkan beban di kemudian hari.
Semoga penjelasan ini membantu Anda menentukan pilihan pembiayaan yang paling realistis dan sesuai kebutuhan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
