Polres Majalengka Ringkus Tujuh Pengedar Narkoba

Jumat 17-04-2026,11:27 WIB
Reporter : Baehaqi
Editor : Leni Indarti Hasyim

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka mengungkap enam kasus peredaran gelap narkotika sepanjang Maret hingga April 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Aula Sindangkasih Mapolres Majalengka, Kamis (16/4/2026). Ia didampingi Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo dan Kasi Humas AKP Yayan Suripna.

Kapolres menjelaskan, keenam kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah rawan, antara lain Kecamatan Cigasong, Talaga, Rajagaluh, dan Cikijing. Tujuh tersangka yang diamankan seluruhnya laki-laki dengan latar belakang beragam, mulai dari pengangguran hingga mahasiswa.

BACA JUGA:Pelaku Curanmor di Kadipaten Ditangkap, Gunakan Modus Janji Pelunasan Utang

“Ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satres Narkoba dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Majalengka. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba,” ujarnya.

Dari tujuh tersangka, lima orang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, masing-masing berinisial A.H. (25) asal Cirebon, R.H. (27) dan M.T.J. (25) asal Rajagaluh, G.A. (31) asal Leuwimunding, serta E.R. (52) asal Cibinong.

Sementara dua tersangka lainnya, D.K. (39) asal Bireuen dan G.F. (28), mahasiswa asal Talaga, terlibat dalam peredaran obat keras terbatas.

Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 23,17 gram serta 1.670 butir obat keras yang diduga siap edar dan menyasar berbagai kalangan, termasuk generasi muda.

BACA JUGA:Dalam Sepekan Dua Begal Motor Dibekuk, Satu Buron

Polisi mengungkap modus operandi para pelaku tergolong sistematis. Untuk transaksi sabu, pelaku menggunakan metode “tempel”, yakni menempatkan barang di lokasi tertentu yang kemudian diinformasikan kepada pembeli melalui titik koordinat. Selain itu, sebagian transaksi dilakukan secara langsung melalui sistem tatap muka atau cash on delivery (COD).

“Modus ini kerap digunakan untuk menghindari deteksi petugas. Namun, melalui pengembangan dan pemantauan intensif, para pelaku berhasil kami identifikasi dan tangkap,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka pengedar sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Sementara tersangka pengedar obat keras dikenakan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA:Pelaku Curanmor di Kadipaten Ditangkap, Gunakan Modus Janji Pelunasan Utang

Kategori :