RADARMAJALENGKA.COM - Pada awal tahun ini, isu subsidi motor listrik di tahun 2026 kembali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Momentum ini dinilai sebagai waktu yang tepat bagi konsumen untuk mulai mempertimbangkan peralihan dari motor berbahan bakar minyak (BBM) ke kendaraan listrik yang lebih hemat dan ramah lingkungan.
Program subsidi ini sebelumnya digagas oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia sebagai bagian dari strategi percepatan elektrifikasi kendaraan nasional.
Pengalaman program pada 2023 dan 2024 menjadi alasan kuat mengapa insentif serupa kembali diusulkan untuk tahun 2026.
Saat pertama kali diluncurkan pada 2023, kuota subsidi untuk 50.000 unit motor listrik habis lebih cepat dari perkiraan.
Antusiasme pasar yang tinggi membuat tambahan kuota pada 2024 juga langsung terserap. Fakta ini menunjukkan bahwa motor listrik mulai diterima sebagai kendaraan harian, bukan sekadar alternatif.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyampaikan bahwa pembahasan subsidi motor listrik 2026 dilakukan lebih awal agar pelaku industri dan konsumen mendapatkan kepastian.
Usulan tersebut telah disampaikan melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, yang kini tengah membahas skema fiskal paling tepat.
Pemerintah ingin memastikan kebijakan tahun 2026 tidak mengulang kekosongan insentif seperti sebelumnya, yang sempat membuat pasar menahan pembelian.
Meski keputusan akhir berada di tangan Kemenko Perekonomian, Kemenperin disebut terus mengawal proses sejak awal 2025.
Syarat utama yang kemungkinan besar tetap digunakan adalah Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
TKDN menjadi faktor penentu apakah suatu motor listrik layak mendapatkan subsidi. Walaupun beberapa komponen seperti baterai masih mengandalkan impor, motor tetap bisa memenuhi syarat selama batas TKDN tercapai.