Bisa Punya Rumah Pribadi di 2026! Simak Panduan Lengkap Cara Daftar Rumah Subsidi dari Perumnas Berikut Ini!

Minggu 01-02-2026,17:39 WIB
Reporter : Miftah Nurohim
Editor : Miftah Nurohim

Cara Daftar Rumah Subsidi Perumnas

Berikut langkah praktis yang bisa diikuti:

BACA JUGA:Jarak Tempuh Motor Listrik Polytron Evo Capai 200 Km, Tanpa Sewa Baterai & Biaya Harian Super Hemat

1. Cari Informasi Lokasi

Calon pembeli dapat mengakses situs resmi Perumnas atau aplikasi SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan) untuk melihat daftar proyek yang masih tersedia.

2. Kunjungi Lokasi dan Bayar Booking Fee

Setelah menentukan lokasi, calon pembeli disarankan datang langsung ke kantor pemasaran proyek. Jika unit cocok, lakukan pembayaran booking fee sebagai tanda jadi.

BACA JUGA:Dibanderol Mulai dari Rp5-6 Jutaan, Berikut 7 Rekomendasi Motor Listrik Buatan Indonesia Tahun 2026

3. Ajukan KPR ke Bank Penyalur

Perumnas bekerja sama dengan sejumlah bank BUMN seperti BTN, BRI, Mandiri, dan BNI. Pemohon mengisi formulir pengajuan KPR dan menyerahkan dokumen persyaratan.

4. Proses Verifikasi dan Wawancara

Bank akan melakukan analisis kredit termasuk pengecekan riwayat kredit melalui SLIK OJK. Jika lolos, pemohon akan menjalani wawancara terkait kemampuan membayar cicilan.

BACA JUGA:Update Terbaru Harga Buyback Emas Antam 27 Januari 2026, Kembali Menguat?

5. Akad Kredit dan Serah Terima

Jika disetujui, bank menerbitkan Surat Persetujuan Kredit. Tahap akhir adalah akad kredit di hadapan notaris dan serah terima kunci rumah.

Program rumah subsidi Perumnas menjadi peluang nyata bagi masyarakat untuk memiliki hunian dengan harga terkontrol dan kualitas terstandar.

Kategori :