Kemenperin Potong Harga Motor Listrik Melalui Subsidi 7-10 Juta Per Unit, Ini 6 Daftar Motor yang Dapat Subsid

Jumat 23-01-2026,10:24 WIB
Reporter : R Herdi Dwitama
Editor : R Herdi Dwitama

Yamaha EC-06 termasuk motor listrik kelas menengah hingga premium. Motor ini memiliki jarak tempuh hingga 160 km sekali isi daya, menjadikannya salah satu motor listrik dengan performa terbaik di kelasnya.

Desainnya elegan dan modern, cocok untuk pengguna yang menginginkan kenyamanan sekaligus teknologi canggih.

BACA JUGA:Update Syarat Pengajuan KUR BRI 2026, Cukup Penuhi Hal Ini untuk Bisa ACC Pinjaman Hingga 100 Juta

Setelah subsidi, harganya bisa turun menjadi sekitar Rp30–35 juta. Motor ini sangat ideal bagi mereka yang sering melakukan perjalanan jauh namun tetap ingin hemat biaya operasional.

6. Alva One XP

Alva One XP hadir dengan desain futuristik dan fitur modern. Motor ini dirancang untuk pengguna yang menginginkan kendaraan listrik dengan tampilan premium.

Setelah subsidi, harganya sekitar Rp38 juta. Keunggulannya terletak pada performa mesin yang halus, sistem pengereman canggih, serta fitur konektivitas yang memungkinkan pengguna memantau kondisi motor melalui aplikasi.

Cocok untuk kalangan profesional muda yang mengutamakan gaya sekaligus teknologi.

BACA JUGA:Konsisten Dorong Kemajuan Ekonomi Desa, BRI Raih Penghargaan pada Puncak Hari Desa Nasional 2026

7. Alva Cervo

Alva Cervo adalah motor listrik bergaya sporty dengan performa mumpuni. Motor ini memiliki akselerasi yang responsif dan desain yang menonjolkan kesan dinamis.

Setelah subsidi, harganya sekitar Rp40 juta. Alva Cervo cocok untuk pengguna yang menginginkan motor listrik dengan tampilan gagah dan kemampuan yang lebih tinggi dibanding motor listrik entry-level.

Motor ini sering dipilih oleh mereka yang ingin tampil beda sekaligus mendukung gaya hidup ramah lingkungan.

BACA JUGA:KUR BRI Dorong UMKM Kabanjahe Naik Kelas, dari Usaha Es Buah Menjadi Laundry Express

Syarat dan Cara Klaim Subsidi Motor Listrik 2026

Untuk bisa menikmati subsidi, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat:

  • Memiliki KTP Indonesia yang valid.
  • Membeli motor listrik dari dealer resmi yang sudah bekerja sama dengan pemerintah.
  • Motor listrik harus terdaftar dalam program subsidi dan diproduksi di dalam negeri.
  • Proses klaim dilakukan langsung di dealer, dengan potongan harga otomatis saat pembelian.
Kategori :