Menteri Nusron Laporkan Progres Revisi RTR Aceh, Sumut, dan Sumbar ke Komisi II DPR RI

Rabu 21-01-2026,21:43 WIB
Reporter : Baehaqi
Editor : Baehaqi

RADARMAJALENGKA.COM-JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid melaporkan perkembangan penyusunan dan revisi Rencana Tata Ruang (RTR) di Pulau Sumatera, khususnya di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Dalam paparannya, Menteri Nusron menyampaikan bahwa revisi Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pulau Sumatera hingga saat ini masih menunggu proses penetapan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

BACA JUGA:5 Tanaman Hias Pembawa Rezeki yang Bisa 'Dobrak' Semangat Kamu Mencari Cuan di Tahun 2026

“Untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi, Aceh dan Sumatera Utara masih dalam tahap revisi, sedangkan Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan Peraturan Daerah RTRW melalui Perda Nomor 2 Tahun 2025,” ujar Nusron.

Ia kemudian menguraikan progres RTRW di tingkat kabupaten dan kota secara rinci. Di Provinsi Aceh, dari 23 kabupaten/kota, sebanyak 4 daerah telah menetapkan Perda RTRW terbaru. Selain itu, 1 kabupaten telah memperoleh persetujuan substansi dan menunggu penetapan RTRW, serta 1 kabupaten lainnya telah menyelesaikan pembahasan lintas sektor dan sedang berproses untuk mendapatkan persetujuan substansi. Sementara itu, 14 kabupaten/kota masih berada pada tahap revisi materi teknis RTRW dan 3 kabupaten/kota lainnya perlu segera melakukan revisi.

Di Provinsi Sumatera Utara, dari total 33 kabupaten/kota, sebanyak 7 daerah telah menetapkan Perda RTRW terbaru.

Selanjutnya, 1 kabupaten telah memperoleh persetujuan substansi dan menunggu penetapan RTRW, serta 3 kabupaten/kota telah menyelesaikan pembahasan lintas sektor dan sedang dalam proses memperoleh persetujuan substansi.

Adapun 19 kabupaten/kota masih dalam tahap revisi materi teknis RTRW dan 3 kabupaten/kota lainnya perlu segera melakukan revisi agar selaras dengan kebijakan penataan ruang nasional.

BACA JUGA:BPBD Majalengka Imbau Warga Waspadai Peningkatan Curah Hujan hingga Akhir Januari 2026

Sementara itu, di Provinsi Sumatera Barat, dari 19 kabupaten/kota, sebanyak 9 daerah telah menetapkan Perda RTRW hasil revisi. Selain itu, 1 kabupaten telah menyelesaikan pembahasan lintas sektor, sedangkan 6 kabupaten/kota lainnya masih dalam proses revisi RTRW.

Menteri Nusron juga menegaskan pentingnya kesesuaian pemanfaatan ruang, khususnya yang berkaitan dengan kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL), agar tetap selaras dengan rencana tata ruang. Ia menekankan perlunya sinergi antarkementerian dalam kerangka One Spatial Planning Policy.

“Hal ini perlu menjadi perhatian bersama agar Kementerian Kehutanan dan ATR/BPN dapat menjamin keselarasan pemanfaatan ruang dengan RTR,” tegasnya.

Sejalan dengan itu, Anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu, menyoroti pentingnya kepastian jadwal dan target dalam proses revisi RTR dan RTRW yang masih berjalan. Menurutnya, Kemensetneg perlu memberikan kejelasan agar publik memperoleh kepastian arah kebijakan ke depan.

Raker dan RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, dan dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara serta pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Kategori :