Rincian Pajak Tahunan Polytron Fox-R
Dengan kebijakan pembebasan PKB, pajak tahunan motor listrik Polytron Fox-R sangat ringan. Yang perlu dibayar hanya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Bayaran tersebut sebesar Rp35.000 per tahun. Tentunya jauh berbeda dengan motor konvensional yang harus membayar PKB ditambah SWDKLLJ.
Untuk beberapa daerah yang belum sepenuhnya memberikan pembebasan pajak motor listrik, besaran pajak yang dibayar umumnya berkisar 0,5% dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor).
Dengan estimasi NJKB Polytron Fox-R sekitar Rp15 juta, maka pajak tahunan hanya sekitar Rp75.000, jauh masih sangat ringan.
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Untuk kendaraan listrik, biaya balik nama tergolong lebih murah. Di beberapa daerah, BBNKB kendaraan listrik hanya dikenakan sebesar 1% dari NJKB atau bahkan 0% sesuai Permendagri.
Dengan NJKB Polytron Fox-R sekitar Rp15 juta, maka BBNKB hanya sekitar Rp150.000 atau bahkan gratis.
Dengan pajak tahunan hanya Rp35.000 dan total biaya kepemilikan yang tergolong murah, Polytron Fox-R menjadi pilihan yang menarik untuk transportasi harian yang hemat.