Harga Subsidi Motor Listrik Polytron: Rp7.000.000
Harga Motor Listrik Polytron Fox 350 Setelah Subsidi: Rp16.800.000.
Informasi Harga Motor Listrik Polytron Fox 350 (Motor Listrik Polytron Model Nmax)
Harga normal dari motor listrik Polytron Fox 350 ini adalah Rp34.500.000 melansir lewat halaman resmi Polytron.
Namun, kamu bisa mendapatkan diskon super hemat hingga Rp7.000.000! Sehingga kamu bisa mendapatkan motor listrik keren ini dengan harga Rp27.500.000 saja.
Jika kamu ingin informasi lebih lanjut, kamu bisa mengakses halaman resmi Polytron lewat platform Google. Kamu dapat menemukan banyak informasi terkait motor listrik Polytron lewat halaman tersebut.
Atau, kamu juga dapat melihat rincian harga subsidi setelah subsidi Polytron di bawah.
Pilihan Warna Motor Listrik Polytron Fox 350
1. Gray Warrior
2. Green Flux
3. White Hustle
4. Red Rush
Jika Kamu Tertarik, Berikut Prosedur Pembelian Motor Listrik Polytron:
- Pembelian unit motor di Polytron.co.id hanya dapat dilakukan oleh pemegang KTP sesuai dengan wilayah domisili di area pilihan.
- Proses order unit motor tidak dapat dibatalkan dan ganti warna, setelah proses check out order.
- Customer akan dihubungi pihak Dealer Polytron apabila unit atau warna yang dipilih tidak tersedia.
- Cara pembayaran sama dengan proses pembayaran produk lainnya di Polytron.co.id
- Konfirmasi pemesanan terkait waktu pengiriman produk dan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan STNK dan BPKB akan diinfo oleh pihak Dealer Polytron.
- Customer yang melakukan pembayaran full akan dihubungi pihak Dealer Polytron.
- Prosedur & estimasi pembuatan STNK dan BPKB sewaktu waktu dapat berubah sesuai dengan kebijakan Kantor SAMSAT setempat.
- Untuk proses STNK dan BPKB sepenuhnya tanggung jawab pihak Dealer Polytron.
- Plat Nomor akan diberikan bersamaan dengan serah terima STNK.
- Harga yang tertera sudah termasuk biaya pengiriman wilayah KTP wilayah Pulau Jawa. Untuk pengiriman KTP wilayah luar Pulau Jawa akan dikenakan biaya pengiriman tambahan, dan akan diinformasikan oleh pihak Dealer Polytron.
- Apabila terdapat perubahan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang meliputi: (1). Pengenaan biaya tambahan yang mengacu pada peraturan pajak progresif kendaran bermotor yang ditetapkan pemerintah, sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh customer atau bersamaan dalam satu Kartu Keluarga (KK). (2) Pengenaan biaya tambahan yang mengacu pada ketentuan perubahan pajak daerah dari kebijakan Pemda setempat. Biaya-biaya tersebut akan dikonfirmasi oleh pihak Dealer Polytron ke customer.
- Penggunaan kendaraan yang diperbolehkan untuk produk ini adalah pribadi dan dinas.