BSU Kapan Cair, Simak Jadwal Pencairan Oktober - Desember 2025, Jangan Sampai Terlewat

Jumat 31-10-2025,18:25 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Yuda Sanjaya

Syarat Wajib Menerima BSU Tahun 2025

Tidak semua pekerja akan mendapatkan BSU. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI): Di buktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga batas waktu yang ditentukan.

BACA JUGA:Saldo DANA Kaget Spesial Jumat Berkah Bisa Kamu Klaim Tanpa Diundi, Yuk Segera Klaim Sekarang

3. Gaji/upah tidak melebihi Rp3.500.000 per bulan.

4. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Polri.

5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah pada masa yang sama, seperti Kartu Prakerja, BPUM, atau PKH.

Cara Memeriksa Status Penerima BSU Melalui Situs Resmi

BACA JUGA:Update Pencairan Bansos PKH - BPNT Tahap IV, CEK NIK KTP KPM Penerima BLTS dan Penebalan Rp1.300.000

Untuk mengetahui apakah Anda masuk dalam daftar penerima BSU 2025, para pekerja dianjurkan untuk tidak percaya informasi dari sumber yang tidak resmi.

Pengecekan status harus dilakukan melalui platform resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker):

1. Akses situs bsu.kemnaker.go.id.

2. Login ke akun Anda. Jika belum punya akun, terlebih dahulu lakukan registrasi.

BACA JUGA:Cocok Untuk UMKM, Pinjaman KUR BRI 50 Juta Angsurannya Berapa Perbulan? Gak Sampe 1 Juta?

3. Lengkapi data pribadi dan informasi lengkap sesuai petunjuk.

Kategori :