RADARMAJALENGKA.COM-Kabupaten Bekasi – Pandangan bahwa mengurus sertipikat tanah itu sulit dan mahal kini mulai berubah. Berkat kemudahan layanan digital dan peningkatan pelayanan publik, masyarakat kini dapat mengurus pendaftaran tanahnya secara mandiri tanpa harus melalui perantara atau calo.
Bukhori (59), warga Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menjadi salah satu contoh sukses. Pada Jumat (17/10/2025), ia bersama sang istri, Lilik (57), datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi untuk mengambil Sertipikat Hak Milik yang telah selesai diproses.
“Saya coba sendiri mengajukan dari beberapa waktu lalu. Minggu lalu saya menanyakan melalui WhatsApp ATR/BPN dan ternyata sudah selesai serta bisa diambil minggu depannya. Sangat mudah dan cepat,” ujar Bukhori dengan senyum puas.
Bukhori mengaku, proses pendaftaran tanah yang dia lakukan sepenuhnya mandiri, tanpa bantuan perantara. Ia hanya menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan seperti Akta Jual Beli (AJB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Petugas di kantor sangat membantu dan sabar. Semua dijelaskan dengan rinci, jadi tidak bingung meskipun kami sudah tua,” kata Lilik, istrinya, sambil tersenyum.
Tanah milik Bukhori yang berlokasi di Tambun sejak 2005 itu kini resmi bersertipikat. Ia pun berencana kembali mengurus tanah miliknya yang lain di Kota Bekasi. “Kami ingin lanjut urus tanah girik supaya punya kekuatan hukum. Sekarang urusnya gampang, tidak seperti dulu,” tambahnya.
Cerita Bukhori menjadi bukti nyata bahwa layanan pertanahan kini semakin mudah diakses masyarakat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berinovasi melalui peningkatan layanan publik dan penerapan sistem digital seperti Sertipikat Elektronik dan Sentuh Tanahku untuk mempercepat proses administrasi pertanahan di seluruh Indonesia.