Nilai agama yang dianut atas dasar ke-Tuhan-nan menghasilkan bangsa Indonesia menjungjung tinggi kehormatan dan kebebasan beragama pada penganutnya serta menjungjung tinggi toleransi dan hidup berdampingan secara harmonos dalam membangun bangsa dan negara.
Sentuhan pancasila pada sila ke satu telah terbukti menguatkan bangsa Indonesia sebagai manusia yang sempurna, manusia yang dianugrahi akal dan pikiran, manusia dapat bertindak sesuai dengan kehendaknya tetapi tetap dalam koridor moral dan nilai-nilai agama yang dianut masing-masing, karenanya agama apapun tidak akan mengajarkan kepada penganutnya sesuatu keburukan.
Silla kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab; dalam sila ke dua ini nampaknya agak remang-remang, pancasila sebagai dasar negara belum mempu mewujudkan kesaktiannya pada nilai keadilan dan keadaban yang paripurna.
Masih banyak kita temui perlakuan hukum yang tumpul ke atas tetapi tajam ke bawah sehingga belum menyentuh asas equality before the law (kesamaan di hadapan hukum), setiap bangsa Indonesai mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum, tidak ada intilah pejabat atau rakyat, konglomerat atau orang melarat, semua dihadapan hukum itu sama untuk mendapatkan keadilan yang paripurna.
Sebagai negara hukum, dengan sila ke dua ini Indonesia harusnya mempunyai pijakan dan semangat kuat untuk terciptanya keadilan bagi setiap anak bangsa, keadilan tidak hanya ada di atas kertas melainkan harus terasa oleh manusianya sendiri, keadilan menjadi lompatan yang tinggi bagi bangsa apabila bangsa akan dikatakan sebagai bangsa beradab, mari bantu pancasila sila ke dua ini menjadi sakti dan memberikan keadilan untuk keadaban.
Hal yang paling bayak di perbincangkan pula masyarakat dan bangsa adalah ketercapaian keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, pada sisi ini pancasila belum sakti sebagaimana saktinya pancasila dalam menumpas faham komunisme dan leninisme.
Masyarakat masih dihadapkan pada bayang-banyang ekonomi dan kemiskinan, padahal Indonesia dikenal sebagai negara besar yang kekayaan alamnya melimpah, dalam UUD1945 pasal 33 dinyatakan seluruh kekayaan alam “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Pancasila harus mampu menunjukan kesaktiannya pada bidang kekayaan alam yang hanya di kuasai oleh segelintir orang saja, perwujudan keadilan sosial bagi seluruh Indonesai itu akan dapat dimulai dengan penataan ekonomi yang berkeadilan.