Digitalisasi Pemilihan Kepala Desa: Langkah Strategis Kabupaten Majalengka Menuju E-Voting

Selasa 30-09-2025,13:39 WIB
Editor : Baehaqi

Oleh: Hj. Elih Solehah Fatimah, S.Pd (Komisioner KPU Majalengka 2023–2028)

Kemajuan teknologi informasi mendorong berbagai sektor beradaptasi, termasuk penyelenggaraan demokrasi di tingkat desa. Di era transformasi digital saat ini, hampir semua aspek kehidupan publik dan pemerintahan dituntut untuk memanfaatkan teknologi, mulai dari pelayanan daring, administrasi online, hingga pemungutan suara elektronik.

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pun tidak luput dari dorongan inovasi agar demokrasi lokal lebih efisien, transparan, akuntabel, dan responsif. Namun, Pilkades konvensional masih menghadapi kendala: biaya mobilisasi massa yang tinggi, potensi kecurangan, penghitungan suara yang memakan waktu, hambatan geografis di daerah terpencil, hingga rendahnya partisipasi akibat jarak dan kondisi cuaca.

E-voting hadir sebagai solusi potensial untuk menjawab berbagai kelemahan tersebut. Dengan pemungutan suara berbasis digital, proses Pilkades diharapkan menjadi lebih modern dan sesuai dengan kebutuhan zaman.

BACA JUGA:Bupati Majalengka Bentuk Satgas Percepatan MBG, DPRD Siap Awasi Jalannya Program Bergizi Gratis

Dasar Hukum dan Kebijakan

Penerapan e-voting dalam Pilkades memiliki landasan hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 (perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa) memberikan ruang bagi desa mengelola pemerintahan secara mandiri, termasuk dalam pemilihan kepala desa.

Selain itu, Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 mengatur mekanisme Pilkades yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Di Kabupaten Majalengka, aturan ini diperkuat dengan Perda No. 14 Tahun 2016 (diubah dengan Perda No. 12 Tahun 2019) serta Perbup No. 6 Tahun 2023. Dukungan juga datang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 143/PMD.01/DPM-DESA yang mendorong Pilkades elektronik sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan publik.

Potensi dan Tantangan Lokal

Kabupaten Majalengka memiliki 343 desa yang tersebar di 26 kecamatan. Dari jumlah tersebut, 171 desa akan mengakhiri masa jabatan kepala desa pada 2026. Momentum ini bisa menjadi pintu masuk penerapan e-voting.

Potensi penerapan e-voting antara lain:

  1. Infrastruktur digital makin baik. Akses internet desa semakin luas.
  2. Efisiensi biaya dan waktu. Proses penghitungan suara lebih cepat, logistik lebih hemat.
  3. Transparansi dan akuntabilitas. Sistem digital memungkinkan audit trail dan rekap otomatis.
  4. Peningkatan partisipasi pemilih muda. Generasi digital lebih nyaman dengan teknologi.

Namun, tantangan yang harus diantisipasi meliputi:

  1. Ketimpangan infrastruktur. Tidak semua desa memiliki jaringan internet stabil.
  2. Rendahnya literasi digital. Edukasi intensif sangat dibutuhkan.
  3. Keamanan siber. Sistem harus tahan peretasan dan menjamin kerahasiaan suara.
  4. Penolakan budaya. Sebagian warga mungkin lebih percaya pada sistem konvensional.
  5.  

Data Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024 menunjukkan 64% pemilih Majalengka berusia di bawah 55 tahun. Komposisi ini membuka peluang, tetapi juga menuntut persiapan komprehensif agar e-voting dapat diterima oleh semua kalangan, termasuk pemilih lansia.

Persiapan Menuju E-Voting

Agar e-voting berjalan legitim dan efektif, beberapa langkah strategis perlu dilakukan:

  1. Regulasi daerah. Menyusun aturan teknis detail, termasuk verifikasi, penghitungan, dan penyelesaian sengketa.
  2. Validasi data pemilih. Integrasi dengan sistem kependudukan nasional melalui KTP-el.
  3. Peningkatan infrastruktur. Menjamin ketersediaan perangkat, jaringan, dan keamanan siber di semua desa.
  4. Sosialisasi dan pelatihan. Membangun kepercayaan publik melalui edukasi masyarakat dan pelatihan panitia pemilihan.
Kategori :