RADARMAJALENGKA.COM-CIREBON – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (PPPA RI), Arifah Fauzi, melakukan kunjungan kerja ke Polres Kota Cirebon pada Selasa (9/9/2025).
Kunjungan ini terkait penanganan kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) akibat demonstrasi yang berujung pada tindak pidana pencurian dan pengrusakan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Arifah Fauzi didampingi Deputi Kesetaraan Gender Amurwani Dwi Lestariningsih, Plt. Deputi Perlindungan Khusus Anak Ratna Susianawati, serta sejumlah pejabat kementerian lainnya. Hadir pula Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag, Ketua TP PKK Kabupaten Cirebon Hj. Nunung Roosmini, serta Kapolres Kota Cirebon Kombes Pol Sumarni bersama jajaran.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat ikut mendampingi kunjungan tersebut. Kepala Dinas DP3AKB Jabar, dr. Siska Gerfianti, menegaskan pihaknya akan memberikan pendampingan menyeluruh bagi anak-anak yang terlibat, baik secara psikologis, sosial, maupun dalam proses hukum.
“Kami mengecam keras segala bentuk provokasi yang melibatkan anak dalam aksi destruktif. Pendampingan menyeluruh akan dilakukan agar anak-anak tidak kembali terjerumus dalam tindak pidana,” ujar dr. Siska.
Diketahui, sebanyak 13 anak terlibat dalam aksi demonstrasi di Kabupaten Cirebon yang berakhir ricuh dan menyebabkan kerusakan Gedung DPRD. Mereka diduga mendapat hasutan dari pihak lain untuk melakukan tindakan melawan hukum. Saat ini, anak-anak tersebut sudah dipulangkan kepada keluarga masing-masing dengan kewajiban menjalani wajib lapor di Polres Kota Cirebon.
Penanganan kasus ABH merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-undang ini menekankan diversi, pemulihan, dan pembinaan sebagai langkah utama, bukan semata-mata hukuman.
Kementerian PPPA, DP3AKB Jawa Barat, serta Pemerintah Kabupaten Cirebon berkomitmen terus memantau perkembangan anak-anak tersebut. Pendampingan bagi keluarga dan pengawalan proses hukum akan dilakukan untuk memastikan kepentingan terbaik anak tetap diutamakan.
Menteri Arifah menegaskan bahwa perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab kolektif masyarakat. Ia mengajak semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan, solidaritas, dan kepedulian demi menciptakan lingkungan aman, mendidik, dan melindungi generasi muda.