Polisi Kembalikan Motor Curian kepada Pemilik

Sabtu 23-08-2025,12:04 WIB
Reporter : Baehaqi
Editor : Leni Indarti Hasyim

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM – Haru dan rasa syukur terpancar dari wajah seorang warga saat menerima kembali sepeda motor miliknya yang sempat dicuri beberapa waktu lalu.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka secara resmi menyerahkan kendaraan hasil curian tersebut dalam sebuah acara sederhana namun penuh makna yang digelar di halaman Satreskrim Polres Majalengka, Jumat (22/8/2025).

Penyerahan kendaraan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Udiyanto, mewakili Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, serta didampingi oleh Kapolsek Jatiwangi, AKP Rudy Djunardi.

Kehadiran jajaran kepolisian dalam momen tersebut menjadi bukti nyata komitmen Polres Majalengka untuk tidak hanya menangkap pelaku kejahatan, tetapi juga memastikan barang bukti dikembalikan kepada pemilik sahnya.
Dalam kesempatan itu, pemilik kendaraan mengungkapkan rasa syukur yang mendalam.

BACA JUGA:Polisi Bekuk Enam Pelaku, Sita Belasan Motor

"Kami sangat berterima kasih kepada Polres Majalengka, khususnya Satreskrim dan Polsek Jatiwangi, yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini dan mengembalikan kendaraan kami. Ini sangat berarti bagi kami—bukan hanya soal harta, tetapi juga soal rasa aman," ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Kasus curanmor yang menimpa warga tersebut sebelumnya berhasil diungkap oleh Tim Resmob Polres Majalengka.
Sejumlah pelaku yang tergabung dalam sindikat pencurian sepeda motor lintas wilayah berhasil ditangkap pada pertengahan Juli lalu.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan enam tersangka, tujuh unit sepeda motor hasil curian, serta barang bukti lain berupa STNK, BPKB, dan kunci letter “T” yang digunakan untuk menjalankan aksinya.

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Udiyanto, menegaskan bahwa penyerahan kembali kendaraan kepada pemiliknya bukan sekadar prosedur hukum, tetapi juga merupakan bentuk pelayanan dan tanggung jawab kepolisian kepada masyarakat.

BACA JUGA:Pemprov Jateng Salurkan Bantuan Rp180 Juta untuk Korban Kebakaran Sumur Minyak Blora

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak kriminalitas, khususnya curanmor, di wilayah hukum Polres Majalengka. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat yang aktif melaporkan tindak kejahatan,” tegasnya.

Menurut AKP Udiyanto, curanmor masih menjadi salah satu bentuk kejahatan jalanan yang cukup tinggi di wilayah Jawa Barat, termasuk Majalengka.

Untuk itu, pihaknya akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta operasi gabungan guna menekan angka pencurian kendaraan bermotor. Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.

“Gunakan kunci ganda, parkirkan kendaraan di tempat yang aman, dan jangan ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” tambahnya.

BACA JUGA:Sekjen ATR/BPN Tegaskan Tiga Pedoman Tata Kelola Anggaran Transparan dan Akuntabel di ILASPP

Kategori :