PWI Jabar Desak Pemkab Indramayu Tinjau Ulang Pengosongan Gedung Graha Pers yang Sudah 40 Tahun Ditempati

Jumat 18-07-2025,13:17 WIB
Reporter : Baehaqi
PWI Jabar Desak Pemkab Indramayu Tinjau Ulang Pengosongan Gedung Graha Pers yang Sudah 40 Tahun Ditempati

RADARMAJALENGKA.COM-BANDUNG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Barat mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu untuk mengkaji ulang kebijakan pengosongan Gedung Graha Pers di Indramayu.

Ketua PWI Jawa Barat, Hilman Hidayat, menyebut tindakan tersebut mencederai prinsip kemerdekaan pers dan menunjukkan sikap arogan pemerintah terhadap profesi wartawan.

BACA JUGA:Majalengka Tertinggi! Pertumbuhan Ekonomi Capai 6,38%, Kalahkan Semua Daerah di Jawa Barat 2024

"Ini bukan sekadar soal gedung, ini soal bagaimana pemerintah memperlakukan pers. Kalau wartawan diusir seperti ini, bisa diartikan sebagai upaya membungkam kemerdekaan pers," kata Hilman dalam keterangan tertulis, Jumat (18/7/2025).

Gedung Graha Pers diketahui telah menjadi tempat organisasi wartawan selama lebih dari 40 tahun. Hilman menyayangkan tidak adanya sosialisasi atau dialog sebelum surat pengosongan dikeluarkan.

"Keputusan seperti ini harusnya berdasarkan musyawarah. Bukan tiba-tiba main surat usir. Ini preseden buruk," tambahnya.

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Saksikan MoU BPN Sulut dan Lembaga Keagamaan, Dorong Sertifikasi Tanah yang Cepat

Hilman menegaskan bahwa pers merupakan mitra strategis pemerintah, bukan ancaman. Ia meminta Pemkab Indramayu untuk membuka ruang dialog demi mencari solusi bersama dan menjaga hubungan baik antara pemerintah daerah dan insan pers.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Jabar, Ahmad Syukri, menyebut kebijakan ini terkesan sarat kepentingan karena bertepatan dengan konflik internal yang sedang berlangsung di tubuh PWI.

"Kenapa baru sekarang diusir, saat ada konflik internal? Ada apa sebenarnya? Ini bisa memperkeruh suasana," kata Syukri.

BACA JUGA:Sekjen ATR/BPN Tegaskan Pelayanan sebagai Inti Institusi dalam Rakerda BPN Sulawesi Tenggara 2025

Ia mengingatkan bahwa PWI Jabar telah mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah untuk tetap netral selama masa rekonsiliasi menjelang Kongres Persatuan pada 30 Agustus 2025.

Ahmad Syukri meminta Pemkab Indramayu untuk melakukan kajian ulang dan mengedepankan dialog agar tidak memicu kegaduhan yang lebih besar.

"Kami harap pemerintah bisa bersikap elegan dan mengutamakan dialog," tutupnya.

Kategori :