
RADARMAJALENGKA.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik dalam upaya mewujudkan Generasi Panca Waluya yang berkarakter Cageur, Bageur, Bener, Pinter, dan Singer.
BACA JUGA:Pemanfaatan Media Sosial oleh PKK Jawa Barat: Inovasi Komunikasi Tanggap Bencana di Lembang
BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Polisi Gelar Razia Miras dan Obat Keras Ilegal
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, pemerintah menetapkan pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Kebijakan ini diberlakukan untuk seluruh pelajar tingkat dasar, menengah, dan pendidikan khusus di wilayah Jawa Barat.
Namun, terdapat beberapa pengecualian terhadap aturan jam malam ini, yaitu:
- Pelajar yang mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan.
- Kegiatan keagamaan dan sosial yang diketahui oleh orang tua atau wali.
- Aktivitas di luar rumah bersama orang tua atau wali.
- Situasi darurat atau bencana.
- Kondisi lain dengan sepengetahuan orang tua atau wali.
Surat edaran ini juga menginstruksikan kepada Bupati/Wali Kota di seluruh Jawa Barat untuk mengoordinasikan pelaksanaan dan pengawasan kebijakan ini bersama camat, lurah, kepala desa, serta satuan pendidikan dasar. Sementara itu, Dinas Pendidikan Provinsi bertanggung jawab atas koordinasi dengan satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
BACA JUGA:Wujudkan Bangun Jalisma: Persingkat Jarak Tempuh Majalengka ke Bantarujeg dan Lemahsugih
Pelaksanaan kebijakan ini juga akan melibatkan koordinasi antara Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.
Kebijakan ini lahir sebagai bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan tujuan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak-anak di Jawa Barat.
Dengan adanya penerapan jam malam ini, Pemprov Jawa Barat berharap pelajar dapat lebih fokus dalam pengembangan diri dan terhindar dari pengaruh negatif lingkungan pada malam hari.