Pemkab Majalengka Siapkan 8.000 Hektare untuk Kawasan Industri

Rabu 21-05-2025,09:41 WIB
Reporter : Ono Cahyono
Editor : Leni Indarti Hasyim
Pemkab Majalengka Siapkan 8.000 Hektare untuk Kawasan Industri

RADARMAJALENGKA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka tengah mengusulkan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk mendukung pertumbuhan sektor industri di wilayah yang dikenal sebagai kota angin ini.

Sebanyak 8.000 hektare lahan di wilayah utara Majalengka disiapkan untuk dijadikan kawasan industri.

"Saya mendorong agar wilayah utara Majalengka yang sudah terbentuk dan mulai berkembang industrinya, dapat ditetapkan sebagai kawasan peruntukan industri. Total yang kami siapkan ada 8.000 hektare. Silakan industri yang sudah ada tetap beroperasi dengan aman, karena akan termasuk dalam kawasan industri," kata Bupati Majalengka, Eman Suherman, kepada Radar Majalengka, Selasa (20/5/2025).

Menurut Eman, penetapan kawasan industri seluas 8.000 hektare ini diharapkan dapat menciptakan tatanan industri yang lebih rapi, aman, dan terintegrasi dengan rencana pembangunan jangka panjang pemerintah daerah.

BACA JUGA:Hadapi Musim Penghujan, Produksi Opak Butuh Dukungan Mesin Pengering

“Kalau ingin membangun kawasan industri secara mandiri, syaratnya minimal harus memiliki lahan seluas 50 hektare. Tapi dengan adanya peta baru ini, para pelaku industri bisa bergabung ke kawasan yang telah kami siapkan,” tambahnya.

Untuk merealisasikan hal ini, lanjut Eman, pemerintah daerah harus merevisi regulasi RTRW.
Ia menegaskan bahwa revisi tersebut penting guna memberikan kepastian ruang bagi para investor.

“Selama ini banyak kawasan industri berkembang tanpa arah yang jelas, hanya berdasarkan ketersediaan lahan murah atau minat investor. Akibatnya, banyak industri berdiri di luar zona yang semestinya, dan ini menimbulkan persoalan legalitas serta potensi konflik tata ruang di masa depan,” jelasnya.

Eman juga menyoroti bahwa ketiadaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebelumnya menyebabkan lokasi industri sangat bergantung pada keinginan investor, yang belum tentu sesuai dengan peruntukannya.

BACA JUGA:Embarkasi Haji dan Umrah akan Dibangun di Majalengka

“Pengalaman sebelumnya, karena kita belum punya RDTR, semua bergantung pada selera investor. Padahal, belum tentu sesuai dengan zonasinya. Ini merugikan masyarakat dan pemerintah,” ujarnya.

Saat ini, Pemkab Majalengka mengambil langkah tegas dengan memperbarui RTRW serta mendorong revisi RDTR guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri.

“Kita ingin melindungi mereka dari sisi hukum. Jangan sampai sudah membangun, tapi kemudian terkendala aturan,” tegas Eman.

Beberapa kawasan industri yang mulai berkembang di Majalengka antara lain Kertajati Industrial Estate Majalengka (KIEM).

BACA JUGA:Waspadai Kasus Demam Berdarah di Masa Peralihan Musim, Satu Meninggal

Kategori :