Warga Pilih Bayar PBB ke Kantor Lurah

Kamis 24-04-2025,12:04 WIB
Reporter : Almuaras
Editor : Leni Indarti Hasyim
Warga Pilih Bayar PBB ke Kantor Lurah

RADARMAJALENGKA.COM -  Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 34/PJ/2008 bahwa  masyarakat  nendapatkan  Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

SPPT agar warga bisa memenuihi kewajibannya  membayar pajar terutama Pajak Bumi dan Bangunan. 

SPPT  adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya PBB terutang kepada Wajib Pajak sejak.3 Februari 2025 lalu.

Sebagai warga yang baik, maka  warga  antusias  membayar PBB langsung ke kantor Kelurahan/ Desa  setempat.

BACA JUGA:Masjid Agung Al Imam Bakal Launching Subuh Akbar Berjamaah

Seperti yang ndi lakukan  seorang warga Kelurahan Majalengka Kulon, Drs H Yaya Warliya yang langsung membayar PBB lebih awal ke petugas di kelurahan setempat.

Lurah Majalengka Kulon, Roswatri, SIP MSi  menyebutkan  target  pembayaran PBB  tahun 2025 di Kelurahan Majalengka  sebesar Rp.    517juta dengan jumlah   Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) mencapai  5.170 2025  lembar. 

“Kendalanya selama ini banyak pemilik tanah di Majalengka Kulon  yang tinggal di luar daerah, sehingga  capaian target PBB sekitar 85 persen belum bisa 100 persen,” ujar Lurah Roswati kepada Radar. (ara)

BACA JUGA:Bupati Majalengka Eman Suherman Lepas Ekspor ke Tiga Negara

Kategori :