
RADARMAJALENGKA.COM - Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 34/PJ/2008 bahwa masyarakat nendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
SPPT agar warga bisa memenuihi kewajibannya membayar pajar terutama Pajak Bumi dan Bangunan.
SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya PBB terutang kepada Wajib Pajak sejak.3 Februari 2025 lalu.
Sebagai warga yang baik, maka warga antusias membayar PBB langsung ke kantor Kelurahan/ Desa setempat.
BACA JUGA:Masjid Agung Al Imam Bakal Launching Subuh Akbar Berjamaah
Seperti yang ndi lakukan seorang warga Kelurahan Majalengka Kulon, Drs H Yaya Warliya yang langsung membayar PBB lebih awal ke petugas di kelurahan setempat.
Lurah Majalengka Kulon, Roswatri, SIP MSi menyebutkan target pembayaran PBB tahun 2025 di Kelurahan Majalengka sebesar Rp. 517juta dengan jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) mencapai 5.170 2025 lembar.
“Kendalanya selama ini banyak pemilik tanah di Majalengka Kulon yang tinggal di luar daerah, sehingga capaian target PBB sekitar 85 persen belum bisa 100 persen,” ujar Lurah Roswati kepada Radar. (ara)
BACA JUGA:Bupati Majalengka Eman Suherman Lepas Ekspor ke Tiga Negara