Diskominfo Setuju Pembatasan Medsos

Sabtu 18-01-2025,10:15 WIB
Reporter : Ono Cahyono
Editor : Leni Indarti Hasyim
Diskominfo Setuju Pembatasan Medsos

RADARMAJALENGKA.COM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Majalengka mendukung rencana pembuatan aturan mengenai pembatasan penggunaan media sosial (medsos), terutama untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan teknologi digital.

Aturan serupa telah diterapkan di sejumlah negara untuk menjaga perkembangan psikologis dan sosial anak-anak.
Kepala Diskominfo Kabupaten Majalengka, H Gatot Sulaeman AP MSi mengatakan pembatasan usia penggunaan media sosial merupakan langkah yang penting.

Gatot mengungkapkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Majalengka, sebanyak 83,59 persen penduduk Majalengka usia 5 tahun ke atas menggunakan telepon seluler pada tahun 2023.

"Dari jumlah tersebut, 61,96 persen telah mengakses internet. Sementara itu, penduduk yang memiliki telepon seluler mencapai 66,85 persen," beber Gatot, Jumat, 17 Januari 2025.

BACA JUGA:Jatiserang Diserang Chikungunya, Begini Gejala yang Dirasakan Warga

Gatot mendukung kebijakan tersebut. Namun, menurutnya, perlu adanya literasi digital yang merata di seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut.

Dia menambahkan, penggunaan gadget oleh anak-anak perlu diimbangi dengan literasi digital yang tepat.
Menurutnya, pendidikan literasi ini harus dimulai sejak dini di lingkungan sekolah dan keluarga.

Gatot juga menyatakan pentingnya membatasi penggunaan ponsel bagi anak-anak usia dini agar mereka lebih aktif bersosialisasi dan mengembangkan kemampuan psikomotoriknya.

“Anak-anak perlu diajarkan empati, olahraga, dan sosialisasi agar tumbuh menjadi generasi yang sehat secara fisik maupun mental. Cageur (sehat), bageur (baik), pinter (pintar). Kami melakukan literasi digital di sekolah-sekolah, terutama di tingkat SMP dan SMA, karena mereka sudah mulai mengakses media digital,” tegasnya.

BACA JUGA:Kasus Penemuan Mayat yang Diduga Korban Pembunuhan di Desa Pakubeureum, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Terkait implementasi kebijakan pembatasan media sosial di daerah, Gatot mengaku kewenangan sepenuhnya berada di tingkat pusat.
Meski demikian, pihaknya siap menjalankan pokok-pokok regulasi yang akan ditetapkan.

“Kami di daerah akan fokus pada strategi komunikasi dan edukasi yang efektif. Saat ini, belum ada platform media sosial yang benar-benar membatasi akses berdasarkan usia. Oleh karena itu, edukasi menjadi kunci utama,” tuturnya. (ono)

Kategori :