Jaka diduga menjual konten pornografi. Kasus fotografer cabul ini awalnya viral di akun Instagram @viva_voltcyber.
"Betul, kemarin malam, dari pihak Sat Reskrim Polres Majalengka telah menerima laporan dari korban atau si pelapor," kata kasubsi PIDM Sie Humas Polres Majalengka Ipda Riyana, Selasa 14 Januari 2024.
BACA JUGA:Mobil Rental Pernah di Gelapkan, Andi Siswanto Ungkap Perjalanan Usaha Rental Mobil di Majalengka
Menurut Riyana, korbannya adalah pacarnya sendiri, inisial AL (22). Jaka menjual konten pornografi itu senilai Rp150 ribu per video.
"Tersangka membuat rekaman video saat tersangka sedang berhubungan badan dengan korban menggunakan handphone miliknya. Hasil dari rekaman video tersebut disebarkan dengan cara dijual seharga Rp150 ribu kepada orang," ujar dia.
Hingga akhirnya video hubungan badan korban bersama tersangka tersebut tersebar di grup telegram.
Ditanya apakah ada korban lain, Riyana memastikan baru satu korban yang melapor. Namun pihaknya akan mendalami lagi terkait hal tersebut.
Sementara itu, pelaku terancam paling lama 12 tahun penjara. Dia dijerat undang-undang pornografi.