MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM – Polsek Majalengka Kota, Polres Majalengka bergerak cepat mengamankan seorang laki-laki berinisial TH (38), warga Kecamatan Majalengka, yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor di halaman SDN VII Majalengka Wetan.
Pelaku berhasil diamankan setelah korban, Ny HY (45), warga Kelurahan Babakanjawa, Kecamatan Majalengka, melaporkan kejadian tersebut.
Sepeda motor Yamaha Mio A/T merah marun tahun 2011 dengan nomor polisi E 5407 WL milik korban hilang saat terparkir tanpa kunci leher.
Pelaku diduga menggunakan kunci palsu untuk membawa kabur kendaraan tersebut dan sempat membuang plat nomor untuk menghilangkan jejak.
BACA JUGA:Bripda AA, Oknum Polisi yang Kini Ditahan Polda Jawa Barat
“Setelah menerima laporan, kami langsung mendatangi lokasi, memeriksa rekaman CCTV, dan bersama korban serta saksi melakukan pengejaran. Dengan bukti dari CCTV, kami berhasil mengidentifikasi pelaku,” kata Kapolsek Majalengka Kota, AKP Iwan Sutari, didampingi Kanit Reskrim Aiptu Samsul, saat dikonfirmasi pada Jumat (27/12).
“Hanya dalam waktu singkat, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor milik korban dan alat yang digunakan dalam aksi pencurian. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Majalengka Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, menyampaikan apresiasi atas respons cepat personel Polsek Majalengka Kota.
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga keamanan masyarakat. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dipersangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang mengancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” kata kapolres.
BACA JUGA:Judol Effect, Masjid pun Terpengaruh?
Tindakan cepat pihak kepolisian ini mendapat apresiasi dari masyarakat, khususnya korban, yang merasa puas atas pengungkapan kasus tersebut. (bae)