Sementara itu, Dudy menambahkan, ADG yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika ASN harus bersikap netral, apakah ASN tidak boleh ikut pemilu. Faktanya, para ASN masih tetap memiliki hak pilih dalam pemilu. Meskipun wajib bersikap netral, ASN masih bisa mengikuti pemilu dengan menjadi pemilih yang memberikan suaranya.
Karena itu, ASN tetap berhak datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) guna mencoblos untuk memberikan suaranya. Setelah mengetahui kronologi tersebut, pihaknya pun sudah mengkonfirmasi secara langsung ADG dan tetap patuh pada asas Netralitas ASN dan tidak sedang mengikuti kegiatan kampanye paslon nomor urut 01.
"Terkait foto mengacungkan telunjuk jari, ADG tidak ada kesengajaan atau hanyalah bentuk spontanitas untuk berfoto selfie dengan paslon nomor urut 01 bertemu secara tidak sengaja di sebuah acara pernikahan," beber Dudy.
BACA JUGA:Geger! Aksi Seorang Janda untuk Menutupi Aibnya: Pura-pura Temukan Bayi
Dudy bingung terhadap tim kuasa hukum Karna Koko. Pasalnya seorang ASN yang tidak sedang berkampanye dan hanya sedang menghadiri undangan pernikahan serta tanpa adanya unsur pelanggaran Pilkada masih tetap dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum Karna Koko.
Terkait mengacungkan jari telunjuk, sejatinya jari telunjuk juga identik dengan beberapa hal, karena termasuk dalam hak warga negara Indonesia untuk bebas berprilaku.
"Apakah apabila ada ASN yang mengacungkan jari kelingking tetap akan dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum Karna-Koko? karena anggapannya identik dengan angka 1 menjadi keberpihakan kepada nomor urut 1," tandasnya. (ono)