Postingan Instagram Dinkes Pakai Slogan Salah Satu Paslon, Begini Penjelasan Kadinkes

Senin 11-11-2024,14:22 WIB
Reporter : Ono Cahyono
Editor : Leni Indarti Hasyim

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Akun Instagram Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten Majalengka mendapat banyak sorotan dari beberapa kalangan.

Hal itu lantaran balasan komentar diakun Dinkes dianggap mengkampanyekan slogan salah satu pasangan calon (Paslon) pada Pilkada 2024.

Admin Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten Majalengka membalas kata kata 'Membara' berikut emoticon kobaran api.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Majalengka, H Agus Susanto SSos MSi membenarkan bahwa itu merupakan akun Instagram Dinkes Majalengka. Terkait postingan yang berujung ramai tersebut, Agus menegaskan dirinya sudah menegur admin yang mengelola media sosial (Medsos).

BACA JUGA:Dukung Program Pembangunan Tiga Juta Rumah,Menteri Nusron: Ada 157 Hektare Tanah Telantar Siap Ditindaklanjuti

"Saya sudah menegur keras. Dan postingan itu sudah saya minta dihapus. Karena suasana saat ini memang sangat sensitif," tegas Agus.

Agus mengaku bahkan akibat insiden tersebut dirinya langsung mengumpulkan seluruh karyawan dan para staf Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk mengingatkan tentang pentingnya netralitas ASN pada Pilkada 2024 ini.

"Saya sudah kumpulkan pada Jumat 8 November kemarin. Kami bareng bareng mengingatkan saja terkait ucapan dan perkataan di media sosial," kata Agus.

Meski demikian, Agus menegaskan bahwa terkait postingan tersebut bukan karena disengaja maupun berafiliasi ke salah satu Paslon di Pilkada Majalengka 2024.

BACA JUGA:Upayakan Percepatan Proses Persetujuan KKPR, Menteri Nusron Minta Dukungan Menko AHY

"Yang bersangkutan tidak ada unsur kesengajaan. Saya sudah berbicara dengan adminnya. Yang pasti kami (Dinkes) tidak berafiliasi kemanapun. Mungkin karena momentum politik jadi sangat sensitif," terang Agus.

Agus menambahkan, pesta demokrasi lima tahunan ini ASN sebagai pelayan masyarakat harus bisa menjaga kondusifitas dan harmonis selama proses Pilkada.

"Hal itu sesuai dengan peraturan maupun arahan langsung pak Pj Bupati Majalengka," ungkapnya.

Agus menekankan kepada jajarannya tentang pentingnya netralitas ASN dalam Pilkada. ASN harus netral, tidak memberikan dukungan kepada salah satu calon. Namun demikian, ASN tetap memiliki hak pilih dalam Pilkada 2024.

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Topang Pembangunan Infrastruktur, Menteri Nusron: Siapkan Panitia Pengadaan Tanah

Bagi ASN yang melanggar aturan netralitas, tentu mendapatkan hukuman disiplin telah diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hukuman disiplin bagi ASN itu sudah jelas tertuang dalam aturan, ada ringan, sedang dan berat. Kalau berat itu bisa sampai pada pemecatan.

"Ini jelas bahaya penyebaran berita hoaks di media sosial. Oleh karena itu, kita harus berhati-hati terhadap berita hoaks. ASN harus berperan aktif dalam menangkal hoaks," imbau Agus. (ono)

Kategori :