Divisi Hukum dan Advokasi Eman-Dena Laporkan Dugaan Netralitas Dua Oknum Kepala Desa

Senin 14-10-2024,15:34 WIB
Reporter : Ono Cahyono
Editor : Ono Cahyono

MAJALENGKA, RADAR MAJALENGKA.COM - Divisi hukum dan Advokasi TPP H Eman-Dena (Hade) melaporkan dua temuan terkait dugaan netralitas Pilkada 2024 ke Bawaslu kabupaten Majalengka, Senin 14 Oktober 2024.

Ketua Divisi Hukum dan Advokasi TPP Hade, Dudy Ruchendi SH MH memaparkan pihaknya menemukan dugaan ketidaknetralan oknum kepala desa di kecamatan Panyingkiran dan kecamatan Cingambul.

Dugaan ketidaknetralan yang pertama terjadi di wilayah kecamatan Panyingkiran yang terlihat mengikuti acara kampanye pasangan nomor urut 2 (Karna-Koko) pada hari Jumat 11 Oktober 2024 kemarin di wilayah Panyingkiran.

"Saat Paslon nomor urut 2 Karna-Koko tengah kampanye, yang bersangkutan terlihat jelas mengikuti acara kampanye," kata Dudy usai melaporkan ke Bawaslu kabupaten Majalengka.

BACA JUGA:Gagas Pesta Rakyat, Putra Sulung Maruarar Sirait, Yoshua Sirait Beri Pesan ke Eman-Dena

Oknum kepala desa ini dinilai melanggar pasal 70 ayat (1) huruf c UU Pilkada tentang dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa, atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain perangkat kelurahan.

Pihaknya meminta Bawaslu kabupaten Majalengka untuk menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap laporan Divisi hukum dan Advokasi TPP Hade.

"Apabila memang ditemukan pelanggaran, kami meminta agar pihak-pihak tersebut dengan tegas dinyatakan telah melakukan pelanggaran dan diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan," kata Dudy.

Kemudian yang kedua pihaknya juga menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap oknum kepala desa di wilayah Kecamatan Cingambul. Kepala desa mengakomodir masyarakat untuk tidak hadir dalam kegiatan kampanye Paslon nomor urut 1 Eman-Dena.

BACA JUGA:Pengajian Mamah Dedeh di Pendopo Bupati dalam Memperingati Maulid Nabi SAW

Oknum kepala desa beserta perangkat desa dan ketua RT/RW mengintervensi kepada masyarakat dengan memberikan uang agar tidak mengikuti kampanye Paslon Eman-Dena.

"Kami menerima informasi serta bukti tersebut dalam keterangan saksi (masyarakat) yang menyaksikan langsung. Sehingga kami melaporkan dugaan ketidaknetralan ke Bawaslu Majalengka," tegas dia.

Oknum kepala desa ini dinilai melanggar pasal 73 ayat (1) UU Pilkada yakni calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan atau pemilih.

Disamping itu, pasal 73 ayat (4) yakni selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih.

BACA JUGA:PMI Gencar Lakukan Donor Darah di Pusat Perbelanjaan Masih Minim

Kategori :