MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM – Sejumlah warga di Kabupaten Majalengka, terutama pemilik kendaraan roda empat, mempertanyakan ketentuan yang diterapkan oleh pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina mengenai penggunaan QR Code untuk pembelian BBM jenis Pertalite.
“Kami heran dengan kebijakan SPBU yang mengharuskan penggunaan QR Code saat mengisi mobil dengan Pertalite, padahal belum ada sosialisasi sebelumnya kepada masyarakat,” keluh seorang warga Kasokandel kepada wartawan kemarin.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin) Kabupaten Majalengka, Drs H Maman Komarudin, menjelaskan bahwa Disperdagin telah menerima surat pemberitahuan mengenai ujicoba implementasi kewajiban transaksi pembelian BBM Pertalite menggunakan QR Code, khusus untuk kendaraan roda empat di Kabupaten Majalengka.
“Sosialisasi tentang ketentuan tersebut baru akan dimulai pada September 2024. Agustus 2024 ini belum berlaku karena sosialisasinya saja baru akan dilakukan pada September 2024,” ujar Maman di kantornya.
BACA JUGA:Pasangan Karna Sobahi - Koko Suyoko Daftar ke KPU 27 Agustus
Maman juga mengungkapkan bahwa berdasarkan surat dari Pertamina mengenai Rencana Ujicoba Penerapan Kewajiban Transaksi BBM dengan Menggunakan QR Code, serta Keputusan Kepala BPH Migas No. 119/P3JBKP/Migas/KOM/2022 dan penugasan kepada PT Pertamina (Persero) c.q. PT Pertamina Patra Niaga dalam penyediaan dan pendistribusian jenis bahan bakar minyak khusus, tahun 2023 sampai 2027.
Serta Peraturan BPH Migas No. 06 Tahun 2013 tentang Penggunaan Sistem Teknologi Informasi dalam Penyaluran Bahan Bakar Minyak, juga Surat Kepala BPH Migas No. 1685/Ka/BPH/2020 perihal Instruksi Pencatatan Nomor Polisi untuk Transaksi Pembelian JBKP dan JBKP oleh setiap pengelola SPBU PT Pertamina (Persero), diperlukan perluasan pelaksanaan program subsidi tepat untuk produk JBKP Pertalite.
Oleh karena itu, Maman menyebutkan bahwa Pertamina akan melakukan ujicoba implementasi kewajiban transaksi pembelian BBM Pertalite menggunakan QR Code khusus untuk kendaraan roda empat di Kabupaten Majalengka, yang akan dimulai pada September 2024.
“Diharapkan program ini dapat memastikan kehandalan sarana dan fasilitas digital di SPBU, serta meningkatkan kesadaran masyarakat di Kabupaten Majalengka terhadap program subsidi tepat BBM,” harapnya.
BACA JUGA:DPR Didemo, Mahasiswa Majalengka Blokade Jalan Utama KH Abdul Halim, Tolak Manipulasi UU Pilkada
Maman menambahkan bahwa periode ujicoba kewajiban transaksi BBM JBKP dengan QR Code akan dibagi menjadi dua tahap:
Tahap I, masa transisi selama dua bulan, yakni Juli dan Agustus, di mana konsumen yang belum mendaftar akan tetap dilayani.
Proses pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui website subsiditepat.mypertamina.id atau melalui helpdesk di SPBU terdekat.
Tahap II, masa implementasi penuh dengan menggunakan QR Code, di mana konsumen yang tidak memiliki QR Code tidak akan dilayani, sehingga konsumen didorong untuk segera mendaftar kendaraannya. (ara)
BACA JUGA:79 Pasangan Ikuti Isbat Nikah Masal