DPR Didemo, Mahasiswa Majalengka Blokade Jalan Utama KH Abdul Halim, Tolak Manipulasi UU Pilkada

Kamis 22-08-2024,16:09 WIB
Reporter : Ono Cahyono
Editor : Ono Cahyono

Ketua HMI Cabang Majalengka, Rizfan Alauzi Hidayatusidqi, menegaskan bahwa aksi ini bertujuan mendesak DPR untuk menghormati putusan MK. 

Menurut dia, langkah DPR yang terus memaksakan pembahasan revisi UU Pilkada meskipun sudah jelas bertentangan dengan putusan MK adalah bentuk pelecehan terhadap hukum dan demokrasi di Indonesia.

“Ada dua poin krusial dalam revisi ini yang secara terang-terangan tidak merujuk pada putusan MK,” ujar Rizfan. 

Ia menjelaskan, pertama, perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD. Padahal, putusan MK telah menghapus syarat tersebut. 

BACA JUGA:Pekan Ini, KPU Majalengka Umumkan Persyaratan Pendaftaran Paslon

Kedua, mengenai batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur yang justru mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) dan bukan MK, sehingga menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum.

Rizfan juga menyoroti proses pembahasan revisi UU Pilkada yang berlangsung sangat kilat, bahkan terkesan dipaksakan. 

“Pembahasan hingga pengesahan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Interupsi dari fraksi yang menolak pun tidak dihiraukan oleh Baleg,” ungkapnya.

Mahasiswa Majalengka bersama ratusan ribu mahasiswa di seluruh Indonesia menuntut DPR untuk mengakomodasi seluruh putusan MK dan berhenti merusak sistem demokrasi yang telah dibangun dengan susah payah. Mereka siap menggelar aksi hingga tuntutan mereka didengar dan direspons dengan tindakan yang nyata. (ono)

BACA JUGA:4 Partai Sepakat Dukung Pasangan Karna-Koko di Pilkada

Kategori :