Tak hanya itu, pengawasan DLH tidak hanya didasarkan pada temuan internal, tetapi juga laporan dari masyarakat. Laporan bisa disampaikan langsung ke kantor DLH atau melalui media sosial.
BACA JUGA:KPU Sebut Jumlah TPS Pilkada 2024 Menurun
"Kami menerima laporan lingkungan setiap enam bulan sekali, serta laporan pengaduan dari masyarakat terkait pencemaran limbah," ungkap Ricky.
Menurut dia, DLH Majalengka hanya mengawasi perusahaan yang memiliki izin resmi. Ia menambahkan bahwa perusahaan yang tidak berizin harus menanggung sendiri konsekuensi dari aktivitasnya.
"Kami tidak mengawasi perusahaan yang tidak berizin. Jika kami bertindak terhadap yang tidak berizin, seolah-olah kami melegalkan aktivitas mereka," pungkasnya.