MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Sebuah video viral di medsos menunjukkan mobil plat merah dinas Pemkab Majalengka menghalangi unit siaga Pemadam Kebakaran (Damkar) dalam melakukan pelayanan pemadaman yang bersifat darurat mengejutkan banyak pihak.
Kepala Satuan Satpol PP-Damkar Kabupaten Majalengka, Rahmat Kartono SSTP MSi menjelaskan pada hari itu pihaknya menerima laporan kebakaran lahan di sebelah lokasi pembangunan gedung Polman Kecamatan Panyingkiran.
Saat mobil unit Damkar menuju lokasi kebakaran, di perjalanan melalui ruas Jalan Abdul Halim, mobil tersebut tidak diberi prioritas atau bahkan dihalangi oleh mobil dinas berplat nomor E 1104 U.
Meskipun lampu rotator dan sirine sudah aktif sebagai tanda darurat, mobil tersebut tidak memberi jalan, meskipun telah diperingatkan beberapa kali oleh petugas Damkar.
BACA JUGA:Amankan Peluang Investasi Rp1,7 T Langkah Menteri AHY Gebuk Mafia Tanah di Jawa Tengah Diapresiasi
Setelah dilakukan identifikasi awal, ternyata mobil tersebut merupakan aset Setda yang dipinjam oleh PGRI Kabupaten Majalengka untuk keperluan tertentu.
Beberapa jam setelah kejadian, pihak terkait datang untuk mengklarifikasi dan secara resmi meminta maaf atas kejadian tersebut.
Selain itu, pihak Damkar juga telah memberikan teguran secara lisan terkait insiden tersebut.
“Meskipun terjadi insiden tersebut, pelayanan pemadam kebakaran tetap dilaksanakan secara profesional dan dengan segera menanggapi kejadian kebakaran tersebut,” ujarnya.
Tentang kewenangan penggunaan mobil dinas tersebut, Rahmat mengatakan hal ini menjadi ranah pengelola aset yang bersangkutan untuk menetapkan kebijakan yang sesuai. (ara)