BACA JUGA:DPRD Majalengka Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada 2024
Modus operandi tersangka menggunakan Akta Autentik yang dipalsukan. Semua berkas perkara statusnya sudah melewati tahapan P21 (berkas lengkap), di mana terhadap kasus tersangka DB sudah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Purwodadi. (YS/PHAL/rls)