Rd Muhamad Umar Jabatan Plh Sekda

Selasa 16-07-2024,12:30 WIB
Reporter : Ono Cahyono
Editor : Leni Indarti Hasyim

Dia menambahkan, jika CLTN disetujui, ASN yang bersangkutan akan diberhentikan sementara dari jabatannya, tidak menerima gaji dan TPP, serta masa kerjanya tidak dihitung selama cuti.

"ASN yang bersangkutan juga tidak boleh masuk kantor karena harus fokus dan intens berhubungan dengan partai politik terkait pencalonannya," tandasnya. (ono)

Kategori :