KNPI Pertanyakan Alokasi CSR di Majalengka, Karena Tidak Pernah Sentuh Pembinaan Pemuda

Kamis 16-05-2024,14:29 WIB
Reporter : Ono Cahyono
Editor : Ono Cahyono

 

Regulasi amanat Forum CSR juga harus termaktub di Perda serta badan struktural organisasinya harus di atur dalam Perbup dan paling lambat satu tahun setelah di undang-undangkan.

 

"Ini menjadi hal yang penting agar Forum Koordinator CSR juga bisa mengakomodir pembangunan pemuda baik di ranah pelayanan, penyadaran, pemberdayaan, pertumbuhan ekonomi dan kepeloporan pemuda," tegas dia.

 

Oleh karenanya selain pemerintah, Forum Koordinator CSR merupakan lembaga alternatif yang harus memberikan kontribusi untuk keberlanjutan pembangunan pemuda. (ono)

Kategori :