Pasalnya, fungsi ketenagakerjaan yang selama ini menyatu di Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan UKM (DK2UKM) Kabupaten Majalengka dinilai kurang efektif.
Ketua Pimpinan Cabang (PC) Federasi Serikat Pekerja (FSP) Tekstil, Sandang, dan Kulit (TSK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Majalengka, Edi Kustandi, mengatakan bahwa dinas tenaga kerja harus dipisahkan dari DK2UKM.
Menurutnya, saat ini Kabupaten Majalengka tengah beranjak dari kabupaten agraris menjadi kabupaten industri karena perkembangan sektor industrinya cukup pesat.
"Apalagi, Majalengka juga termasuk dalam proyek strategis nasional Segitiga Rebana yang dicanangkan pemerintah pusat bersama Subang, Cirebon, dan lainnya," kata Edi Kustandi saat ditemui usai aksi di Pendopo Bupati Majalengka.
Karenanya, sudah saatnya Kabupaten Majalengka memiliki stakeholder yang benar-benar menangani permasalahan ketenagakerjaan dan tidak digabung dengan bidang lainnya.
Ia mengatakan bahwa saat ini jumlah SDM di Bidang Hubungan Industri DK2UKM Kabupaten Majalengka hanya terdiri dari empat orang yang harus menangani 120 perusahaan di Majalengka.
Pihaknya mengakui bahwa jika terdapat permasalahan di 120 perusahaan tersebut, secara logika tidak bakal selesai karena satu orang harus menangani 30 perusahaan sekaligus.
"Tidak menutup kemungkinan malah akan menambah masalah baru, sehingga keberadaan dinas tenaga kerja ini sangat dibutuhkan para pekerja di Majalengka," ujar Edi Kustandi. (bae)