MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Momen Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah kemarin menjadi momen bahagia bagi narapidana atau WBP (warga binaan pemasyarakatan) lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Majalengka.
Mereka mendapatkan remisi potongan masa tahanan bagi yang memenuhi persyaratan mendapatkan remisi hari besar keagamaan.
Sebanyak 348 orang penghuni Lapas Kelas II B Majalengka saat ini, ada 257 orang mendapatkan remisi.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II B Majalengka Wawan Irawan menjelaskan, dari jumlah 257 warga binaan yang mendapatkan remisi, dua orang diantaranya mendapatkan remisi langsung bebas.
"Ada dua orang yang mendapatkan remisi langsung bebas di Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah kemarin," jelas Kalapas Kelas II B Majalengka Wawan Irawan.
BACA JUGA:Momen Lebaran 2024, BIJB Kertajati Layani 20 Ribu Penumpang
Wawan menjelaskan, untuk 255 orang napi lainnya mendapatkan remisi antara 1 bulan, 1 Bulan 15 hari, 2 bulan dan 15 hari.
"Yang mendapatkan remisi 2 bulan sebanyak 3 orang, yang mendapatkan 1 bulan sebanyak 162 orang. Sedangkan yang mendapatkan 1 bulan 15 hari sebanyak 17 orang, dan yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 73 orang," bebernya.
Kalapas berharap, agar warga binaan yang mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri lalu bisa meningkatkan kedisiplinan saat menjalani masa hukuman.
Sebab dengan adanya remisi, warga binaan diharapkan semakin disiplin mentaati peraturan agar menjalani hukuman dengan baik.
BACA JUGA:Inilah 7 Mitos Tentang Hari Kamis di Berbagai Budaya
"Adapun yang mendapatkan remisi langsung bebas diharapkan bisa mengamalkan pembinaan di dalam lapas untuk bekal kembali ke lingkungan masyarakat," harapnya.
Wawan menuturkan, dua orang narapidana yang mendapatkan remisi bebas langsung itu merupakan narapidana kasus pencurian dan pemberatan (curat). (ono)