MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari, menyatakan bahwa penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat dapat menjadi solusi untuk meningkatkan wawasan masyarakat.
Menurutnya, tidak semua warga Jawa Barat memiliki pengetahuan tentang Peraturan Daerah Penyelenggaran Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2023/2024 dilaksanakan di Hotel Skyland City, Kabupaten Sumedang, pada Jumat (8/3/2024).
Ineu Purwadewi Sundari, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) XI yang mencakup Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Majalengka, menyebut bahwa banyak masyarakat yang sangat berminat untuk memahami Perda tersebut.
BACA JUGA:Kang Nana Santuni Anak Yatim dan Jadi Pemateri Dialog Wirausaha
Kegiatan tersebut membahas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaran Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
"Ini merupakan kegiatan sosialisasi yang sangat dibutuhkan karena banyak masyarakat di wilayah Jawa Barat yang belum mengenal Perda ini. Oleh karena itu, mereka sangat antusias terhadap adanya kegiatan sosialisasi seperti ini," ujarnya.
Ineu Purwadewi Sundari berharap bahwa melalui penyebarluasan Perda, masyarakat dapat mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
"Saya berharap kedepannya masyarakat, khususnya di Jawa Barat, bisa mendapatkan edukasi dan mengetahui langkah-langkah yang harus diambil untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat," tambahnya. (bae/adv)
BACA JUGA:Apa Saja Jenis Olahraga yang Cocok Saat Puasa? Lengkap dengan Waktu yang Tepat dan Manfaatnya