
"Di dalamnya terdapat sumbu potensial kinerja yang meliputi rekam jejak pendidikan, jabatan, diklat, kursus, dan hasil kinerja yang dikonversi menjadi bobot nilai pribadi tanpa intervensi dan rekayasa,” jelasnya.
BACA JUGA:Warga Kelurahan Majalengka Kulon Tanaman Cabai Gunakan Pupuk Organik
BACA JUGA:Panwaslu Sumberjaya Ajak Partisipatif Masyarakat Awasi Pemilu
Bupati menambahkan dalam sistem juga sudah melakukan retensi terhadap ASN yang berkinerja baik untuk dipertahankan, atau apabila dibutuhkan dapat dinaikan jabatannya, serta sistem ini juga melakukan retensi talenta secara periodik dalam jabatan administrasi dilakukan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun.
"Sehingga untuk ASN yang baru dimutasi kemarin dapat dimutasi kembali paling singkat 2 tahun ke depan,” tandasnya.
Karna juga menegaskan bahwa keputusan ini merupakan sistem karir di pemerintahan daerah, sehingga nanti sistem itu akan berjalan efektif ketika ada kebutuhan organisasi pengisian formasi jabatan.
"Jadi tidak akan main comot begitu aja, jadi titipan-titipan tidak akan berlaku nanti, karena sudah terbangun polanya, orangnya. Ini untuk menertibkan mutasi rotasi dengan menggunakan sistem itu, tidak main serampangan lagi nanti mah.
Karena orangnya juga sudah tersiapkan dengan sistem, sudah terlatih kinerja sudah terukur, disiplinnya, prestasinya. Berkompetisi untuk berkinerja bagus,” pungkasnya. (bae)